lintasnews, Kalbar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan aduan masyarakat dan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga masih berlangsung dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat yang bergantung pada Sungai Kapuas.
Sabtu, 8 Agustus 2026, informasi yang dihimpun redaksi menunjukkan adanya dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena Sungai Kapuas merupakan salah satu ekosistem penting di Kalimantan Barat yang memiliki fungsi ekologis sekaligus menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat di sepanjang alirannya.
Dugaan Aktivitas Terorganisasi
Dari keterangan sejumlah sumber masyarakat serta penelusuran redaksi, aktivitas PETI di wilayah tersebut diduga dikoordinasikan oleh seseorang berinisial R alias Rudi.
Namun, informasi mengenai dugaan peran tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Redaksi tidak serta-merta menyimpulkan bahwa pihak yang disebut terlibat telah melakukan tindak pidana.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi tertulis kepada pihak yang disebut maupun instansi terkait. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi belum diterima oleh redaksi.
Kerusakan DAS dan Ancaman bagi Masyarakat
Persoalan utama yang menjadi perhatian bukan semata-mata aktivitas penambangan, tetapi juga potensi dampaknya terhadap daerah aliran sungai dan ekosistem di sekitarnya.
Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin dan tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai berpotensi menyebabkan perubahan struktur dasar sungai, sedimentasi, kerusakan habitat perairan, serta menurunnya kualitas lingkungan.
Jika aktivitas tersebut benar berlangsung secara terus-menerus, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku kegiatan, tetapi juga masyarakat yang menggunakan sungai untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, dugaan PETI di Sungai Kapuas tidak semestinya dipandang sebagai persoalan ekonomi semata. Ada aspek hukum, lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan tata kelola sumber daya alam yang harus diperiksa secara menyeluruh.
Benarkah Ada Pembiaran ?
Masifnya dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Entabuk juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat:
Sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum telah dilakukan oleh aparat berwenang ?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, bukan untuk menuduh institusi tertentu, melainkan untuk memastikan apakah kegiatan yang diduga ilegal tersebut telah ditindak sesuai ketentuan hukum.
Apabila memang ditemukan aktivitas PETI, publik berhak mengetahui:
Apakah aparat telah melakukan pengecekan ke lokasi ?
Apakah sudah pernah dilakukan penertiban atau penindakan ?
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut ?
Apakah aktivitas tersebut memiliki izin yang sah ?
Bagaimana kondisi lingkungan akibat aktivitas penambangan ?
Jika sebelumnya pernah dilakukan penertiban, mengapa aktivitas serupa diduga kembali berlangsung ?
Rangkaian pertanyaan tersebut menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas pertambangan ilegal dapat berlangsung tanpa pengawasan.
Dugaan pembiaran tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang memadai. Namun, jika pengawasan memang lemah, hal tersebut juga perlu dievaluasi secara terbuka oleh institusi yang berwenang.
Kapolda Kalbar Didesak Pastikan Pengawasan Berjalan
Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat memberikan perhatian terhadap informasi mengenai dugaan PETI di wilayah Sekadau, khususnya apabila benar terdapat aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung secara berulang.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain melalui pengecekan lapangan, pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, pemeriksaan legalitas kegiatan, serta evaluasi terhadap langkah penegakan hukum yang sebelumnya pernah dilakukan.
Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak sesuai fakta, aparat juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Penegakan hukum yang transparan justru menjadi cara terbaik untuk menjawab keraguan publik.
Jangan Hanya Menindak di Lapangan, Telusuri Rantai di Belakangnya
Persoalan PETI juga perlu dilihat lebih jauh. Penindakan tidak cukup hanya menyasar pekerja di lapangan apabila terdapat dugaan bahwa kegiatan tersebut memiliki pengelola, koordinator, pemodal, penampung hasil tambang, maupun jaringan pendukung lainnya.
Jika benar terdapat kegiatan PETI yang terorganisasi, maka aparat perlu mengungkap siapa yang mengendalikan, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana hasil tambang dipasarkan, serta bagaimana aktivitas tersebut dapat terus berjalan.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi benar-benar menyentuh struktur kegiatan apabila berdasarkan hasil penyidikan memang ditemukan adanya jaringan yang lebih luas.
Redaksi Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
Lintas News menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya menyampaikan informasi berdasarkan Aduan Masyarakat serta penelusuran jurnalistik.
Pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau informasi pembanding. Setiap tanggapan resmi yang diterima redaksi akan dipublikasikan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Aduan masyarakat setempat dan penelusuran redaksi.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta independensi pers. Visual pendukung dalam pemberitaan diproses menggunakan teknologi AI dan bukan merupakan dokumentasi faktual kondisi di lokasi. (Red)












