lintasnews, Kubu Raya – Seorang sales marketing pada salah satu dealer resmi sepeda motor Honda di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, mengaku mendapat tekanan terkait persoalan penggunaan data konsumen dalam pengajuan pembiayaan kendaraan.
Sales marketing tersebut, Reni Putri Susanti, mengaku persoalan bermula setelah seorang konsumen berinisial SM, warga Tanjung Raya 2, Kelurahan Saigon, menuding data pribadinya digunakan tanpa izin untuk pengajuan pembelian sepeda motor.
Namun, tudingan tersebut dibantah Reni. Ia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Reni mengatakan, dirinya kemudian diajak bertemu dengan SM di sebuah tempat ngopi di kawasan Tanjung Raya 2. Ia mengaku baru mengetahui bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat pihak yang disebut berasal dari FIF Finance Cabang Pontianak Timur.
“Saya tidak menyangka dalam pertemuan itu ada pihak dari FIF Finance. Di sana saya merasa ditekan dan diminta mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak saya lakukan,” ujar Reni, Selasa (11/8/2026).
Menurut Reni, tekanan tersebut kemudian berlanjut. Pada hari yang sama, dirinya mengaku dibawa ke Polres Kubu Raya.
Di sana, Reni mengaku kembali diminta mengakui tuduhan terkait penggunaan data konsumen. Ia juga mengaku diminta melakukan lapor diri, meski menurutnya belum mendapatkan penjelasan secara resmi mengenai status hukumnya.
“Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saya merasa takut dan tertekan. Seolah-olah saya harus mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan,” katanya.
Pertanyakan Status Hukum
Reni mempertanyakan dasar dirinya diminta melakukan lapor diri apabila belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum yang disandangnya.
Ia menilai, apabila terdapat dugaan tindak pidana, seluruh proses semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan dan pengujian bukti.
Reni juga mengaku menduga adanya hubungan atau akses tertentu antara pihak pembiayaan dengan oknum di lingkungan kepolisian yang menurutnya berpotensi membuat dirinya berada dalam posisi tertekan.
Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dan persepsi Reni yang hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari seluruh pihak dan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah benar terdapat tekanan, intimidasi, atau tindakan lain di luar prosedur sebagaimana yang dikeluhkan Reni.
Reni berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari tuduhan terhadap dirinya, tetapi diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak.
“Saya hanya ingin diperlakukan secara adil. Kalau memang saya dianggap melakukan kesalahan, silakan dibuktikan sesuai aturan. Jangan meminta saya mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.
Polres Kubu Raya Akan Melakukan Pengecekan
Sementara itu, Polres Kubu Raya menyatakan akan melakukan pengecekan terkait persoalan yang disampaikan Reni.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (12/8/2026), Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mengecek informasi tersebut.
“Terkait informasi viralnya berita kasus Reni, Polres Kubu Raya akan melakukan pengecekan karena kejadian tersebut terjadi bulan April dan jika ada info lanjut akan disampaikan ke rekan-rekan media,” ujar Aiptu Ade.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Polres Kubu Raya belum memberikan kesimpulan maupun penjelasan rinci mengenai substansi persoalan yang dikeluhkan Reni.
FIF Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak FIF Finance Cabang Pontianak Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya tekanan maupun permintaan pengakuan sebagaimana disampaikan Reni.
Begitu pula terkait dugaan keterlibatan oknum kepolisian, belum terdapat keterangan atau bukti yang dapat memastikan tudingan tersebut.
Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak FIF Finance dan pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan data konsumen, proses pengajuan pembiayaan kendaraan, serta prosedur penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pemasaran, konsumen, perusahaan pembiayaan, dan aparat penegak hukum.
Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, seluruh pihak semestinya diberikan ruang yang sama untuk memberikan keterangan dan pembelaan, sementara setiap tuduhan harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan Reni Putri Susanti dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak FIF Finance, Polres Kubu Raya, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(RN)












