Lintas News, Maluku – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Berhasil Membongkar Sindikat Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curmor) Yang Meresahkan Warga Kabupaten Buru Tiga Lokasi Menjadi Sasaran, Satu Tersangka Telah Ditahan Sementara Dua Lainnya Kini Masih Dalam Pencarian Polisi
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Tersebut Diungkap Dalam Pres Release Yang Digelar Satreskrim Polres Buru Di Ruang Reskrim, Selasa ( 1/9/2026)
Pres Release Dipimpin Langsung Kasatreskrim Polres Buru Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K.,M.H., Didampingi KBO Reskrim Ipda Sawal Zakaria, S.H, Serta Humas Polres Buru Jaya Permana
Dari Hasil Penyelidikan, Polisi Mengukap Dugaan Aksi Pencurian Terjadi Di Unit 11 Desa Grandeng, Kecamatan Lolonguba, Unit 17 Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Serta Kawasan Gunung Nona, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolonguba
Waktu Kejadiannya Pun Berlangsung Pada Jam Rawan.Aksi Pertama Terjadi Pada Sabtu, 1 Agustus 2026 Sekitar Pukul 02:00 WIT, Kemudian Kembali Terjadi Pada Rabu, 5 Agustus 2026 Dan Rabu, 12 Agustus 2026 Sekitar Pukul 03:00 WIT
Para Korban Dalam Perkara ini Yakni Ibnu Sumarli, Arjuna Abdul Fatah Dan Wahono, Sedangkan Pelapor Adalah Sumarlin Alias Ibnu (30)
Satu Di Tahan, Dua Jadi Buronan
Polisi Menetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Masing – Masing Berinisial FS(19), AK Dan FR .FS Telah Diamankan Dan Ditahan Di Polres Buru. Sedangkan AK Dan FR Masih Dalam Pencarian Aparat Kepolisian
Dari Tangan Polisi, Tiga Unit Sepeda Motor CRV Berhasil Diamankan Sebagai Barang Bukti
Kendaraan Tersebut Terdiri Dari Dua Unit Berwarna Hitam Dan Satu Unit Berwarna Merah, Yang Kini Diamankan Mapolres Buru Untuk Kepentingan Penyelidikan
Modus Terencana : Didorong Dulu, Kabel Kontak Diputus
Polisi Mengungkap Aksi Tersebut Diduga Dilakukan Dengan Modus Yang Sama. FS, AK Dan FR Diduga Menggunakan Sepeda Motor Menuju Lokasi Sasaran.
Sesampainya Di Yang Dituju.AK Menghentikan Kendaraan. FS Kemudian Turun Dan Mendatangi Sepeda Motor Yang Menjadi Target, Sementara AK Dan FR Menunggu Di Atas Kendaraan Yang Mereka Gunakan
Sepeda Motor Target Kemudian Didorong Menjauh Dari Lokasi Parkir
Setelah Merasa Situasi Aman, FS Mengeluarkan Gunting Dan Korek Api Yang Telah Disiapkan Sebelumnya. Kabel Yang Terhubung Dengan Rumah Kontak Kemudian Digunting.
Setelah Kendaraan Berhasil Dinyalakan Sepeda Motor Hasil Curian Dibawa FS Menuju Namlea. Kendaraan Tersebut Kemudian Diparkir Di Samping Kos-Kosan Yang Ditempati FS Di Kawasan Jiku Besar
Polisi Menyebut, Ketiga Sepeda Motor Tersebut Diduga Diambil Menggunakan Modus Yang Sama
Motor Curian Disamarkan, Onderdil Ditukar
Perkara ini Tidak Berhenti Pada Aksi Mengambil Kendaraan. Polisi Mengungkap Kendaraan Hasil Curian Tersebut Kemudian Diduga Disamarkan Dengan Cara Mengganti Sejumlah Onderdilnya
Setelah Bentuk Kendaraan Diubah, Motor Kemudian Dijual Dengan Harga Berkisar Rp. 3,5 Juta Hingga Rp. 4 Juta Per Unit. (Rz)












