KETAPANG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pangkalan Telok, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, kembali menuai sorotan. Informasi dari masyarakat dan pemberitaan mengenai aktivitas ilegal tersebut menyebutkan bahwa kegiatan ini terkesan kebal hukum. Ketua Rumah Juang Rampas Setia 08 Kabupaten Ketapang, Ali Muhamad, menyampaikan sikap tegas atas persoalan ini.
Ali Muhamad, yang akrab disapa Verry Liem, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas PETI yang dikeluhkan warga karena meresahkan dan berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Kami mendapat informasi dan pengaduan dari warga terkait adanya aktivitas PETI tanpa izin di Desa Pangkalan Telok. Warga merasa resah karena limbah yang dihasilkan mencemari air yang digunakan sehari-hari dan merusak lahan pertanian mereka,” ujar Ali kepada sejumlah awak media pada Sabtu (16/11/2014).
Menurutnya, keluhan masyarakat ini harus segera direspons oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar.
“Instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, harus segera mengambil tindakan. Jika tidak, dampaknya akan semakin parah terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas Ali.

Ali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Gakum LHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku PETI yang telah melanggar hukum.
“APH harus bertindak tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan dampak terhadap masyarakat dapat diminimalisir,” lanjutnya.
Ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Nanga Tayap membenarkan adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Pihaknya mengaku sudah sering memberikan imbauan agar kegiatan ilegal tersebut dihentikan, tetapi tidak diindahkan oleh para pelaku.
“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan kepada pelaku PETI agar menghentikan aktivitas tersebut, namun sampai saat ini tidak digubris,” ungkap Kanit Reskrim.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini***
(Tim/Red)












