Kronologi Penembakan di Ketapang, Kuasa Hukum Desak Pengusutan Tuntas

Kuasa Hukum Korban, Rusliyadi Tunjukin Dokumentasi serpihan peluru saat konfrensi pers. Jumat, 6/12/2024

KUBU RAYA – Kasus penembakan di Kabupaten Ketapang yang diduga melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Udara dari satuan Komandan Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) mendapat sorotan. Setelah keluarga korban bersama tim kuasa hukum resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Militer TNI AU Lanud Supadio pada Jumat (6/12).

Rusliyadi, kuasa hukum keluarga korban, bersama timnya, Fransmini Ora Rupinus, S.H., M.H., dan Rupinus Junaidi, S.H., menyerahkan dokumentasi bukti-bukti untuk mengawal proses hukum kasus ini.

“Hari ini kami datang untuk mengawal kasus penembakan yang melibatkan oknum anggota TNI AU. Kami harap keadilan ditegakkan,” ujar Rusliyadi saat diwawancarai sejumlah media.

Dalam konfrensi persnya, kuasa hukum Rupinus Junaidi, S.H., menjelaskan insiden penembakan ini terjadi pada 28 November 2024 di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, sekitar pukul 22.00 WIB. Dua orang, Mirza Herdandi dan Edi Susanto, menjadi korban saat sedang mengangkut buah sawit ke rumah mereka.

Lanjutnya, dalam perjalanan pulang, kedua korban dihadang oleh beberapa orang tak dikenal. Tanpa peringatan, mereka diberondong tembakan. Edi Susanto, salah satu korban, mengungkapkan bahwa setidaknya enam tembakan yang dilepaskan.

Edi berhasil melarikan diri, namun Mirza mengalami luka parah setelah terkena tembakan di bagian vital tubuhnya. Dalam kondisi terluka, Mirza keluar dari kendaraan untuk mencari perlindungan.

Di lokasi kejadian, diduga ada oknum BKO (Bantuan Kendali Operasi) berseragam loreng tentara yang bersama sekuriti perusahaan setempat. Salah satu dari mereka mendekati Mirza untuk menanyakan kondisinya.

Mirza sempat dievakuasi oleh seorang sekuriti dan oknum berseragam ke klinik di Kecamatan Marau menggunakan sepeda motor. Namun, mereka meninggalkan lokasi segera setelah korban tiba di klinik. Karena kondisi yang memburuk, Mirza dirujuk ke Rumah Sakit Agoejam di Ketapang.

Lanjutnya, keluarga korban mengungkapkan adanya kejanggalan, termasuk penggunaan nama palsu “Rudy” untuk mengidentifikasi Mirza, yang menyulitkan keluarga menemukan keberadaannya.

Kasus ini telah memicu keprihatinan mendalam dari keluarga korban. Mereka mendesak aparat hukum dan pemerintah untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil.

“Kami meminta perhatian dari Presiden RI, Panglima TNI, dan seluruh jajaran terkait agar memastikan kasus ini diselesaikan dengan baik. Jangan sampai ada korban lainnya seperti Mirza,” pungkasnya Rusliyadi.