lintasnews, Kalbar – Berdasarkan data Kementerian Kehutanan tahun 2026, Provinsi Kalimantan Barat tercatat sebagai wilayah dengan luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbesar di Indonesia. Sementara itu, Provinsi Riau berada pada posisi kedua. Di tingkat kabupaten, Kubu Raya dan Mempawah menjadi dua daerah dengan luasan karhutla yang paling tinggi di Kalimantan Barat.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Kalbar bukan lagi sekadar bencana musiman, melainkan persoalan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum yang harus ditangani secara serius.
Data pemantauan titik panas (hotspot) selama ini menunjukkan bahwa sebagian titik api berada di dalam kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI). Pada sejumlah konsesi, kemunculan titik api dilaporkan terjadi berulang dari tahun ke tahun. Kondisi seperti ini semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan penyebabnya melalui investigasi yang menyeluruh.
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat pula kasus kebakaran yang dipicu oleh aktivitas individu, seperti pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, maupun kelalaian lainnya. Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara adil berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa mengabaikan tanggung jawab pihak mana pun.
Persoalan yang terus berulang memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum. Dalam banyak kasus, penanganan karhutla di lapangan kerap berakhir pada pemasangan garis polisi (police line), namun perkembangan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab sering kali tidak diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
Penegakan hukum juga dinilai masih lebih banyak menyasar pelaku perorangan, sementara dugaan kebakaran yang terjadi berulang di dalam kawasan konsesi perusahaan sering kali berakhir pada sanksi administratif atau proses hukum yang berjalan lambat. Padahal, apabila terbukti terjadi kebakaran di dalam area konsesi, penegakan hukum perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Ke depan, terdapat sejumlah langkah yang patut menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain:
Mempublikasikan secara berkala data hotspot yang berada di dalam kawasan konsesi, disertai identitas pemegang izin sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Melakukan investigasi yang profesional, independen, dan transparan terhadap setiap kebakaran yang terjadi berulang di kawasan konsesi perusahaan.
Menindak tegas setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Memperkuat pengawasan dan kewajiban perusahaan dalam membangun sistem pencegahan karhutla, seperti kanal air, sekat bakar, patroli rutin, sarana pemadaman, dan deteksi dini.
Mendorong sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, Polda Kalbar, Kejaksaan, serta instansi terkait agar penegakan hukum tidak berhenti pada tindakan administratif semata, tetapi memberikan kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan.
Karhutla tidak akan selesai hanya dengan memadamkan api setiap musim kemarau. Pencegahan yang efektif harus dibarengi penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab—baik individu maupun korporasi—harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, perlindungan terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kepastian hukum dapat berjalan secara seimbang. (Ard)












