lintasnews, Kalbar – Kuasa hukum tersangka berinisial VP, Deden Kurnia, SH, didampingi Seselia Jurniati, SH, dan Pansaragah Gana Kaianaya, SH, menggelar konferensi pers di Pontianak, Rabu (29/7/2026). Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan sejumlah catatan dan tanggapan terhadap proses penyelidikan serta penyidikan perkara meninggalnya Veronika Afryana Iskandar alias Veggie (alm).
Deden menilai penanganan perkara tersebut belum dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, kasus yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang seharusnya ditangani dengan standar penyelidikan yang lebih ketat agar seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh.
Ia menyampaikan bahwa sejak awal penyidik semestinya memasang garis polisi (police line) untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyisiran secara menyeluruh, serta memeriksa seluruh barang yang berada di lokasi, termasuk dahan pohon dan tali yang digunakan korban saat ditemukan meninggal dunia.
“Perkara yang menyangkut nyawa seseorang merupakan tindak pidana serius. Karena itu penyelidikan harus dilakukan secara maksimal agar seluruh fakta dapat terungkap secara ilmiah,” ujar Deden.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan proses penyelidikan yang disebut hanya berlangsung satu hari sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 12 April 2026. Menurut Deden, berdasarkan data yang diperoleh timnya, peningkatan status perkara diduga mengacu pada hasil autopsi. Namun, hasil autopsi tersebut baru diterbitkan pada 13 April 2026 sehingga, menurutnya, perlu dijelaskan dasar pertimbangan penyidik dalam menaikkan status perkara sehari sebelumnya.
Deden juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum mengaku menemukan dua buah masker saat melakukan penyisiran mandiri di sekitar TKP. Temuan tersebut telah disampaikan kepada penyidik karena dinilai berpotensi berkaitan dengan perkara.
Tidak hanya itu, kuasa hukum meminta penyidik mendalami bukti digital, khususnya riwayat komunikasi telepon seluler korban. Mereka mengaku memperoleh informasi bahwa sebelum meninggal dunia korban sempat menghubungi keluarganya di Pontianak dan menyampaikan merasa tertekan serta diduga mendapat ancaman dari beberapa orang.
Dalam percakapan tersebut, korban disebut menyebut salah satu pihak sebagai istri anggota polisi. Menurut Deden, rekaman percakapan itu telah diserahkan keluarga korban kepada penyidik, namun hingga kini pihaknya belum mengetahui tindak lanjut pemeriksaannya.
Kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri mutasi rekening korban. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, korban diduga mengalami kesulitan keuangan pada hari kejadian dan sempat meminjam uang kepada keluarga maupun teman-temannya. Selain itu, mereka mengaku menemukan adanya transaksi perbankan pada rekening korban beberapa hari sebelum meninggal dunia dengan nilai akumulasi lebih dari Rp21 juta yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Permintaan lain yang disampaikan adalah audit digital terhadap seluruh rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian maupun akses menuju TKP. Hal itu didasarkan pada adanya perbedaan keterangan salah seorang saksi berinisial M mengenai waktu kedatangannya di lokasi.
Deden juga menyoroti hasil rekonstruksi perkara. Menurutnya, rekonstruksi pertama tidak memperlihatkan adegan yang secara langsung menggambarkan dugaan tindak pidana oleh tersangka. Sementara pada rekonstruksi lanjutan muncul pengakuan saksi M yang mengaku sempat berbincang dengan korban, merekam sebagian tubuh korban, serta melakukan panggilan video dengan seseorang berinisial MY.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta penyidik memeriksa identitas MY beserta tujuan komunikasi tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Selain menyoroti substansi penyidikan, Deden juga menilai hak-hak kliennya sebagai tersangka belum terpenuhi. Ia menyebut kliennya tidak diberikan izin untuk menandatangani dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan anaknya dalam proses pendaftaran sekolah. Menurutnya, status tersangka tidak menghapus hak konstitusional seseorang dalam mengurus administrasi kependudukan.
Dalam konferensi pers itu, Deden turut mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia berpendapat hasil autopsi, keterangan ahli, maupun pemeriksaan barang bukti hanya menjelaskan penyebab kematian dan belum secara langsung menunjukkan identitas pelaku.
Karena itu, ia meminta penyidik melakukan pembuktian yang lebih objektif, termasuk membandingkan hasil uji DNA tidak hanya terhadap tersangka, tetapi juga terhadap pihak lain yang diduga pernah melakukan kontak dengan tubuh korban.
Kuasa hukum juga menyoroti prosedur autopsi. Menurut mereka, keluarga korban tidak memperoleh pemberitahuan sebelum autopsi dilakukan dan baru mengetahui jenazah telah diautopsi ketika hendak berziarah ke makam.
Mengakhiri konferensi pers, Deden meminta Polres Landak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang lengkap agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Lintasnews.com melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/7/2026), Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto memberikan tanggapan singkat.
“Silakan ke kantor, Bu, ya. Semua pertanyaan Ibu sudah kami jawab dengan teman-teman pers di sini,” ujar Kuswiyanto.
Hingga berita ini diterbitkan, Lintasnews.com belum memperoleh dokumen maupun hasil resmi konferensi pers yang dimaksud dari pihak kepolisian.
(Reni)












