lintasnews, Kalbar – Sengketa yang berawal dari pemberitaan media kini berlanjut ke ranah hukum. Kepala Humas Kalimantan Barat Media Tipikor Investigasi News ID secara resmi melayangkan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, Senin (3/8/2026), terkait dugaan intimidasi, ancaman, penghalangan kerja jurnalistik, serta dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pengaduan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. dengan terlapor Hendrikus Tingang, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Unit Koperasi Serba Usaha Koperasi Borneo Mandiri Kantor Unit Kayan-Serawai.
Menurut kuasa hukum pelapor, persoalan bermula setelah Tipikor Investigasi News ID menerbitkan pemberitaan mengenai operasional Koperasi Borneo Mandiri.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik dan ditujukan untuk memenuhi kepentingan publik.
Namun, pihak pelapor menduga respons yang muncul tidak ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, melainkan melalui narasi yang diduga mengandung unsur intimidasi dan ancaman di media sosial Facebook melalui akun Tingang Nalok serta melalui pesan WhatsApp.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sadar dan disebarluaskan di ruang digital. Selain menimbulkan keresahan terhadap klien kami, tindakan tersebut juga diduga mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang,”Ujar Asido dalam keterangannya.
Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar mendalami dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai relevan berdasarkan hasil penyelidikan nantinya.
Asido menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak yang dijamin undang-undang, seperti menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan jalur yang tepat dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Pihak pelapor juga meminta Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran Ditreskrimsus memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat Bukti yang Sah.
“Kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang harus dilindungi. Kami berharap setiap dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,”Tegas Asido.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Hendrikus Tingang maupun pihak Koperasi Borneo Mandiri.
Demi memenuhi asas keberimbangan, setiap penjelasan atau hak jawab dari pihak yang disebutkan akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)












