Dugaan Pungutan dan Pengelolaan Dana PETI di Desa Pak Mayam Disorot, Nama IMAK Muncul dalam Keterangan Warga

lintasnews, Kalbar – Polemik terkait dugaan pengelolaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pak Mayam, Kabupaten Landak. Persoalan yang mencuat meliputi dugaan pungutan terhadap pekerja tambang, pengelolaan dana operasional, distribusi BBM, serta pelaksanaan bantuan air bersih yang dinilai belum merata.

Nama Inisial I, yang menurut keterangan narasumber disebut sebagai adik Kepala Desa Pak Mayam, disebut dalam perbincangan warga sebagai pihak yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, pihak yang terkait adalah para pekerja tambang, masyarakat Desa Pak Mayam, Pemerintah Desa Pak Mayam, serta aparat penegak hukum yang berwenang.

Hingga berita diterbitkan, I dan Pemerintah Desa Pak Mayam belum memberikan konfirmasi.

Informasi dihimpun dan dipublikasikan pada 2 Agustus 2026, berdasarkan keterangan warga dan hasil penelusuran awal. Aktivitas PETI disebut telah berlangsung cukup lama
di kawasan Desa Pak Mayam, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Polemik muncul karena adanya dugaan pungutan terhadap pekerja tambang, dugaan pembagian keuntungan dari distribusi BBM operasional, serta keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan bantuan air bersih yang dianggap belum terealisasi secara maksimal dan belum dirasakan merata oleh warga.

Berdasarkan keterangan narasumber:
Pekerja yang masuk ke lokasi tambang disebut dikenakan biaya sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Pekerja yang kembali masuk setelah keluar dari lokasi disebut dikenakan biaya sekitar Rp 300 ribu.

Keuntungan dari penjualan atau distribusi BBM operasional disebut dibagi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan.

Warga juga mempertanyakan realisasi program 12 titik sumur bor, karena sebagian disebut belum terbangun dan beberapa yang sudah ada dikeluhkan kualitas airnya.

Catatan: Seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan hasil penelusuran awal. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari IMAK maupun Pemerintah Desa Pak Mayam, serta belum terdapat pembuktian melalui proses hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.. (Red)