Status Perkara Mantan Kades AH Dipertanyakan, AMI Desak Polres Pasuruan Kota Buka Klarifikasi

lintas-News, Pasuruan — Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH yang disebut pernah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari sebelum akhirnya dibebaskan tanpa menjalani persidangan.

Desakan tersebut disampaikan Baihaki setelah AH mengaku telah dibebaskan. Menurut Baihaki, informasi tersebut perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH saat bertemu dengan Baihaki Akbar beberapa waktu lalu.

AMI mempertanyakan status hukum perkara AH, termasuk apakah proses penyidikan masih berlangsung, telah dihentikan, atau sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Baihaki menyebut AH sebelumnya mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan persoalan mafia tanah. Namun, setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari, AH mengaku dibebaskan.

Desakan klarifikasi disampaikan oleh Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, kepada Polres Pasuruan Kota.

Konfirmasi dilakukan kepada jajaran Polres Pasuruan Kota. Awak media bersama Baihaki juga mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk meminta penjelasan secara langsung.

Klarifikasi dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Baihaki menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status perkara AH agar tidak muncul informasi simpang siur.

Menurutnya, apabila perkara masih berjalan, publik perlu mengetahui perkembangan penanganannya sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila perkara telah dihentikan, terdapat dasar dan mekanisme hukum yang dapat dijelaskan oleh aparat penegak hukum.

“Prinsipnya sederhana, kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Kalau ada yang benar, sampaikan benar. Kalau tidak benar, bantah dengan data,” kata Baihaki.

Awak media sebelumnya telah meminta keterangan kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky. Sejumlah pertanyaan disampaikan, antara lain mengenai status perkara AH, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, serta kemungkinan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota mengenai sejumlah pertanyaan tersebut.

Saat mendatangi Mapolres Pasuruan Kota, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menyampaikan agar awak media mengajukan surat resmi untuk memperoleh keterangan terkait persoalan tersebut.

“Terkait informasi itu, awak media terlebih dulu untuk mengajukan surat resmi,” kata Aipda Junaidi, Rabu (12/8/2026).

Junaidi juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui perkara yang dimaksud.

AMI: Pers Berhak Mendapat Klarifikasi

Menanggapi hal tersebut, Baihaki menegaskan bahwa permintaan konfirmasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan berimbang.

“Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi,” tegas Baihaki.

Meski demikian, Baihaki menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah kepastian mengenai status dan perkembangan perkara AH berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum.

“Persoalannya bukan siapa yang salah atau siapa yang benar. Kami ingin memastikan proses hukumnya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

AMI Siap Kawal Persoalan

Baihaki mengatakan AMI akan terus mengawal persoalan tersebut apabila belum terdapat kejelasan mengenai proses hukum AH. Ia bahkan menyatakan pihaknya siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi apabila diperlukan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini dan turun ke jalan jika diperlukan, agar supremasi hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.

Selain mempertanyakan status perkara AH, Baihaki juga menyampaikan adanya pemanggilan terhadap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres Pasuruan Kota.

Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan pemanggilan tersebut. Belum terdapat keterangan resmi yang memastikan apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses konfirmasi media sebelumnya atau merupakan kepentingan internal kepolisian.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Pasuruan Kota masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan perkembangan perkara AH. (Red)