Dugaan Pelanggaran Etik Suyanto Tanjung, BK DPRD Kalbar Minta Keterangan Pelapor

lintasnews, Kalbar – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Barat meminta keterangan dan penjelasan dari pihak pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan integritas yang diduga melibatkan anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung.Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Pihak pelapor hadir didampingi Deden Kurnia, SH, Seselia Jurniati, SH, dan Pansaragah Gana Kaianaya, SH. Deden Kurnia mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan integritas yang dilayangkan terhadap Suyanto Tanjung.

Menurut Deden, pengaduan tersebut berkaitan dengan perkara yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Sintang serta laporan pidana yang telah disampaikan kepada Polda Kalbar.

“Senin tanggal 14 September 2026 pukul 13.00 WIB, kami diundang oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait laporan pelanggaran etik, disiplin, dan integritas anggota DPRD,” kata Deden.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah hal kepada BK DPRD Kalbar. Di antaranya mengenai substansi pengaduan, legal standing atau kedudukan hukum pihak pengadu, serta kronologis yang menjadi dasar pengajuan laporan.

Selain itu, pihak pelapor juga menyampaikan bukti-bukti dan fakta yang telah dilampirkan dalam pengaduan.

“Yang pertama menyangkut substansi dari pengaduan kami. Yang kedua menyangkut legal standing kami. Kami juga menyampaikan kronologis kenapa dilakukan pengaduan ini,” ujarnya.

Deden menyebut, pengaduan etik tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang berproses di PN Sintang dan laporan pidana di Polda Kalbar. Laporan pidana tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu dalam suatu akta autentik.

Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan transaksi jual beli hak atas tanah yang diduga melibatkan Suyanto Tanjung selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, Deden menegaskan bahwa dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum merupakan kesimpulan maupun putusan pengadilan.

Dari hasil pertemuan, BK DPRD Kalbar disebut akan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap keterangan, kronologis, serta bukti dan fakta yang disampaikan pihak pengadu.

“Dari pihak BK DPRD menyampaikan bahwa mereka akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait kronologis yang kami sampaikan, penjelasan yang kami sampaikan, dan juga terkait bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah kami lampirkan,” jelas Deden.

Ia mengatakan, pihaknya juga kemungkinan akan kembali dipanggil BK DPRD Kalbar apabila diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan guna menindaklanjuti dugaan yang tercantum dalam pengaduan.

“Besar kemungkinan kami akan diundang kembali untuk menindaklanjuti terkait dugaan-dugaan yang dimaksud di dalam pengaduan kami,” katanya.

Sementara terkait proses pidana, Deden menyebut laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Kalbar dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurutnya, pihak klien juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Kalbar dalam rangka proses penyelidikan atas laporan tersebut.

Dengan demikian, persoalan ini saat ini berjalan melalui dua mekanisme, yakni mekanisme etik di lingkungan DPRD Kalbar melalui BK DPRD serta proses hukum pidana di Polda Kalbar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan dari BK DPRD Kalbar mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik, disiplin, maupun integritas yang dilakukan Suyanto Tanjung.

Begitu pula laporan pidana yang disampaikan kepada Polda Kalbar masih berada dalam tahap penyelidikan. Dugaan yang disampaikan pihak pelapor belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak Suyanto Tanjung maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. (Rn)