lintasnews, Kalbar – Persoalan status tanah di kawasan Parit Seribu, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi perhatian warga.
Warga RT 006/RW 008, Desa Sungai Raya, mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya dalam menyatakan bahwa sebagian bidang tanah di kawasan tersebut merupakan aset milik TNI Angkatan Darat, yang disebut tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Berdasarkan data yang disampaikan warga, aset yang dimaksud disebut memiliki nomor register 3.1207.053, NUP 52, dengan luas 241.554 meter persegi dan dikaitkan dengan KODAM XII/Tanjungpura.
Namun, warga mempertanyakan dokumen dasar yang menjadi landasan pencatatan tersebut. Mereka meminta agar BPN Kubu Raya dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan tanah yang menjadi dasar pencantuman bidang tersebut sebagai aset negara/TNI AD.
Dokumen Penolakan Desa Tahun 2005
Dalam penelusuran dokumen yang disampaikan warga, terdapat surat Kepala Desa Sungai Raya tertanggal 4 Juli 2005, dengan Nomor 593/56/Pem, yang disebut berkaitan dengan permohonan surat tanah yang diajukan oleh Sdr. R. Handoko, Letnan Kolonel Czi, NRP 32929, selaku Komandan Den Zibang 4/VI Korem 121/KODAM VI/Tpr, TNI AD.
Menurut keterangan warga, surat tersebut memuat penolakan dari Pemerintah Desa Sungai Raya terhadap permohonan dimaksud.
Dokumen tersebut menjadi salah satu titik yang dipersoalkan warga karena mereka menilai perlu ada penjelasan mengenai hubungan antara permohonan pada tahun 2005 tersebut dengan klaim bahwa bidang tanah di kawasan Parit Seribu merupakan aset TNI AD sebagaimana disebut tercatat dalam SIMAK BMN.
Warga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dijelaskan secara lisan, tetapi dibuktikan melalui dokumen administrasi dan pertanahan yang dapat diverifikasi.
Warga Klaim Menguasai dan Menggarap Tanah
Warga RT 006/RW 008 Parit Seribu menyatakan bahwa mereka telah menguasai dan menggarap tanah tersebut dalam waktu lama.
Sebagian warga disebut memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan menggunakan bidang tanah tersebut sebagai tempat tinggal maupun lahan garapan.
Warga juga menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut keterangan warga, di kawasan Parit Seribu bahkan telah terdapat 12 persil yang sudah diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Kondisi tersebut, menurut warga, menjadi alasan mereka meminta adanya klarifikasi menyeluruh mengenai status hukum dan riwayat tanah sebelum bidang-bidang tanah yang selama ini dikuasai masyarakat dinyatakan sebagai bagian dari aset TNI AD.
Persoalan Pengukuran dan Penerbitan NIB
Warga juga mempertanyakan proses pengukuran tanah yang disebut berkaitan dengan tanah yang diklaim sebagai aset TNI AD.
Menurut keterangan warga, terdapat informasi bahwa pengukuran dilakukan bersama oleh unsur BPN, TNI, pemerintah desa, dan warga.
Namun, warga menyatakan bahwa Pemerintah Desa tidak memberikan rekomendasi untuk menjadikan tanah masyarakat sebagai bagian dari aset TNI AD.
Pada saat yang sama, warga mempertanyakan bagaimana BPN dapat menerbitkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) terhadap bidang tanah milik atau yang dikuasai warga apabila status tanah tersebut masih dipersoalkan.
Persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka karena NIB pada dasarnya merupakan identifikasi bidang dalam administrasi pertanahan dan bukan dengan sendirinya merupakan bukti hak kepemilikan.
Karena itu, warga meminta BPN Kubu Raya menjelaskan secara rinci dasar penerbitan NIB, dokumen alas hak yang digunakan, riwayat tanah, serta hubungan antara NIB tersebut dengan klaim aset TNI AD.
Warga Minta Klarifikasi Berbasis Dokumen
Warga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mencari konflik dengan pihak mana pun.
Mereka justru meminta agar persoalan pertanahan di Parit Seribu diselesaikan melalui data dan dokumen yang dapat diuji.
Pertanyaan utama warga adalah:
apa dokumen yang menjadi dasar menyatakan tanah tersebut sebagai aset TNI AD, kapan tanah tersebut diperoleh, dari siapa diperoleh, bagaimana riwayat peralihannya, serta bagaimana tanah tersebut kemudian tercatat dalam SIMAK BMN ?
Warga juga meminta penjelasan mengenai apakah terdapat dokumen berupa sertifikat, surat pelepasan hak, berita acara penyerahan, keputusan pengadaan tanah, atau dokumen sah lainnya yang mendukung pencatatan aset tersebut.
Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak yang telah lama menguasai atau menggarap tanah.
BPN Diminta Transparan
Dalam konteks sengketa atau perbedaan klaim atas suatu bidang tanah, setiap pihak tentu memiliki hak untuk menyampaikan dokumen dan argumentasinya.
Karena itu, BPN Kubu Raya diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan.
Demikian pula pihak TNI AD sebagai pihak yang disebut memiliki aset tersebut perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar kepemilikan dan pencatatan aset dimaksud.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas apakah bidang tanah seluas 241.554 meter persegi dengan Register 3.1207.053 dan NUP 52 benar merupakan aset TNI AD, bagaimana asal-usul perolehannya, serta bagaimana status bidang-bidang tanah yang selama ini dikuasai masyarakat.
LintasNews akan terus menelusuri persoalan ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi dokumen, dan hak jawab seluruh pihak yang berkepentingan.
(Red)












