lintasnews, Hukum Nasional – Kebebasan pers kembali menjadi isu penting dalam diskursus penegakan hukum di Indonesia. Di tengah dinamika pemberitaan, tuntutan transparansi, dan meningkatnya risiko hukum bagi wartawan, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana melindungi kebebasan pers tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum atas suatu pemberitaan ?
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) pada Minggu, 11 Oktober 2026, pukul 14.00–16.00 WIB, melalui Zoom Meeting. Webinar ini mengangkat tema “Wartawan Dilaporkan atau Dipidana karena Berita: Strategi Perlindungan Hukum Pers di Era KUHP Baru”.
Webinar tersebut menghadirkan H. Pajar Pahrudin, S.Kom., M.H., C.BJ., C.EJ., C.In., C.ILJ., Pemimpin Redaksi JakartaExpres.id sekaligus dosen STMIK Widya Cipta Dharma, sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia, selaku moderator.
Kegiatan ini mengangkat persoalan yang relevan bagi wartawan, pemimpin redaksi, perusahaan pers, praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat yang berkepentingan terhadap kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi.
*M. Jamil: Pers Bukan Sekadar Penyampai Informasi*
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, peran pers tidak dapat dipersempit hanya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
“Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan juga pengawas kekuasaan, pengungkap fakta, sarana pendidikan masyarakat, dan penghubung antara kepentingan publik dengan penyelenggaraan negara,”Sebut M. Jamil.
Ia menjelaskan, fungsi pers menjadi semakin penting ketika masyarakat membutuhkan informasi yang akurat mengenai penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum, dugaan penyimpangan kekuasaan, maupun berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam konteks tersebut, wartawan memiliki peran strategis untuk memastikan informasi yang layak diketahui masyarakat dapat disampaikan melalui proses jurnalistik yang bertanggung jawab.
Namun, pelaksanaan tugas tersebut tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Ancaman gugatan, pengaduan, pelaporan pidana, hingga tekanan terhadap wartawan dapat menimbulkan persoalan serius apabila tidak ditangani berdasarkan prinsip hukum yang tepat.
*Di Balik Sebuah Berita, Ada Risiko Hukum yang Dihadapi Wartawan*
M. Jamil juga menyoroti proses panjang yang harus dilalui wartawan sebelum suatu berita dipublikasikan.
“Di balik sebuah berita yang dibaca masyarakat, terdapat proses jurnalistik yang tidak sederhana. Ada wartawan yang melakukan investigasi, mengumpulkan dokumen, mewawancarai narasumber, melakukan verifikasi, menghadapi tekanan, bahkan mempertaruhkan keselamatan demi menyampaikan informasi yang memiliki kepentingan publik,”Beber M. Jamil.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penilaian terhadap sebuah karya jurnalistik semestinya tidak dilakukan hanya dengan melihat isi berita secara terpisah dari proses pembuatannya.
Konteks pemberitaan, kepentingan publik, upaya verifikasi, keberimbangan, penggunaan sumber informasi, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik merupakan sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menilai suatu produk jurnalistik.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika pihak yang merasa dirugikan memilih menempuh jalur hukum. Dalam keadaan demikian, perlu dibedakan antara kritik yang sah, pemberitaan yang dilakukan dengan itikad baik, dugaan pelanggaran etik, sengketa pemberitaan, dan perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana.
Pembedaan tersebut penting agar mekanisme hukum tidak digunakan secara serampangan untuk membungkam pemberitaan yang memiliki kepentingan publik. Pada saat yang sama, kebebasan pers juga tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan mutlak dari hukum.
*Wartawan Dipidana karena Berita: Di Mana Batas Kebebasan Pers ?*
Salah satu persoalan paling sensitif dalam hubungan antara pers dan penegakan hukum adalah penentuan batas antara kebebasan jurnalistik dan pertanggungjawaban hukum.
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, setiap perkara yang melibatkan pemberitaan perlu dinilai berdasarkan fakta, konteks, proses jurnalistik, serta aturan yang relevan.
*Era KUHP Baru, Wartawan Perlu Memahami Risiko Hukum Pemberitaan*
Pemberlakuan KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026 menjadi konteks penting bagi diskusi mengenai risiko pidana dalam aktivitas jurnalistik.
“Dalam menghadapi perkembangan tersebut, wartawan dan pengelola media perlu memahami ketentuan pidana yang relevan, termasuk bagaimana suatu pasal diterapkan, unsur apa yang harus dibuktikan, dan bagaimana ketentuan tersebut berinteraksi dengan perlindungan hukum pers.” Ucap M. Jamil.
Analisis terhadap suatu perkara juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, serta ketentuan hukum acara dan peraturan lain yang relevan.
Undang-Undang Pers mengatur kemerdekaan pers sekaligus memberikan kerangka tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Karena itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan perlu mempertimbangkan karakter kegiatan jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang tersedia.
Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap harus dinilai berdasarkan karakter konkret perkaranya. Tidak setiap perkara yang melibatkan seorang wartawan otomatis merupakan sengketa pers, sebagaimana tidak setiap pemberitaan yang dipersoalkan otomatis memenuhi unsur tindak pidana.
Tantangan utamanya adalah memastikan hukum ditegakkan secara proporsional tanpa menjadikan proses hukum sebagai instrumen untuk menghambat kerja jurnalistik yang sah.
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Sabtu, 17 Oktober 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema ““Pembaharuan Hukum Pidana Dalam KUHP Nasional: Bedah Pasal Krusial, Strategi Penerapan, dan Tantangan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia”” dengan Narasumber Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa).
Pada hari Jumat, 21 Agustus 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Deep Fake Dalam Perspektif Ketatanegaraan:
Antara Kebebasan Digital dan Perlindungan Demokrasi” dengan Narasumber Dr. Ir. Yusuf Gunawan, S.H, M.H., MBL.DTh. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM) dan Ir. Vidi Galenso, S.H., M.H. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM). Kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. (*)












