lintasnews, Kalbar — Polemik permohonan sertifikat hak milik (SHM) warga Parit Seribu, RT 006/RW 008, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali mencuat.
Warga mendesak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya memberikan penjelasan terbuka mengenai status bidang tanah yang mereka ajukan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah Karsana, yang mewakili aspirasi warga, menyatakan bahwa Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang sebelumnya dikaitkan dengan permohonan aset tanah Kodam XII/Tanjungpura disebut telah dihapus dari basis data Kantor Pertanahan Kubu Raya.
Menurut Karsana, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar bagi BPN untuk menjelaskan secara transparan apakah permohonan sertifikat tanah warga dapat dilanjutkan atau masih terdapat persoalan administrasi maupun klaim hak lain yang harus diselesaikan.
Namun, penghapusan NIB dari basis data, apabila benar terjadi, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa atau otomatis menjadi hak milik warga.
Status hukum bidang tanah tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan, data pendaftaran tanah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga Mengklaim Tanah Telah Digunakan Sejak 1950-an
Karsana mengungkapkan, warga memiliki riwayat penguasaan tanah yang menurut mereka telah berlangsung sejak dekade 1950-an.
Ia menyebut adanya pencatatan dalam Peta Swapraja tertanggal 27 Oktober 1959 sebagai salah satu dokumen yang mendasari klaim warga.
Selain itu, warga menyatakan telah menyiapkan 12 bidang atau persil tanah dengan berkas Surat Keterangan Tanah (SKT) dan dokumen permohonan yang, menurut mereka, masih tersimpan di Kantor ATR/BPN Kubu Raya.
Warga juga menyebut pengukuran dan penataan bidang tanah telah dilaksanakan pada 14 Mei 2024.
Meski demikian, kekuatan pembuktian setiap dokumen tersebut masih perlu diperiksa berdasarkan dokumen asli, riwayat tanah, batas bidang, serta kesesuaiannya dengan data resmi pertanahan.
Peta lama, SKT, riwayat penguasaan, dan bukti pengukuran dapat menjadi bahan pemeriksaan, tetapi tidak serta-merta menggantikan sertifikat hak atas tanah atau membuktikan kepemilikan secara final.
Surat Kodam XII/Tanjungpura Menjadi Sorotan
Dalam kronologi yang disampaikan warga, terdapat surat Kodam XII/Tanjungpura bernomor B/1854/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.
Surat tersebut disebut berkaitan dengan aset tanah dan bangunan milik TNI AD c.q. Kodam XII/Tanjungpura dengan luas yang tertulis 241.554 m².
Menurut informasi yang disampaikan warga, surat tersebut diterima Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 30 September 2026.
Warga juga merujuk pada surat Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya bernomor HP.01.03/434-61.12/V/2026 tertanggal 2026, serta surat bernomor IP.01.02/1740-61.12/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.
Dokumen-dokumen tersebut perlu diperiksa secara utuh untuk memastikan isi, konteks, serta hubungan hukumnya dengan permohonan tanah warga.
Karsana juga menyatakan bahwa surat Kodam tersebut pada poin tertentu menyebut persoalan sengketa tanah di Asrama Gatot Subroto 2.
Ia menilai keterangan itu perlu dijelaskan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda mengenai objek tanah yang sedang dipersoalkan.
Pertanyaan mendasarnya: apakah bidang tanah yang dimohonkan warga benar-benar berada di luar objek aset TNI AD, atau masih terdapat irisan, klaim, maupun persoalan administrasi yang harus diselesaikan ?
Jawaban atas pertanyaan tersebut memerlukan pencocokan peta bidang, dokumen aset, riwayat perolehan tanah, serta data pendaftaran tanah dari masing-masing pihak.
Kronologi Pembelian Tanah TNI AD Perlu Dibuka
Dalam kronologi yang beredar di kalangan warga, disebutkan bahwa pada 24 Oktober 1961 TNI AD membeli tanah seluas 24 hektare.
Kronologi itu juga memuat keterangan bahwa pada September 1970, anggota Kodam XII/Tanjungpura menggarap tanah dengan pembagian sekitar 200 meter persegi untuk setiap kepala keluarga.
Informasi tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui dokumen pembelian, peta lokasi, daftar penerima tanah, serta catatan administrasi yang berkaitan dengan penguasaan dan penggunaan lahan.
Apabila benar terdapat riwayat pembelian tanah oleh TNI AD, perlu dipastikan secara terperinci letak dan batas tanah yang dibeli, dasar perolehannya, serta hubungannya dengan bidang-bidang yang kini dimohonkan warga.
Sebaliknya, riwayat penguasaan warga juga harus diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semestinya diselesaikan hanya melalui pernyataan sepihak, melainkan melalui pembuktian dokumen dan pemeriksaan lapangan yang transparan.
Warga Mempertanyakan Proses Lima Persil
Karsana turut menyoroti lima persil yang menurut keterangannya memperoleh NIB pada 11 Maret 2026.
Ia menyebut NIB tersebut kemudian dihapus dari basis data Kantor Pertanahan Kubu Raya.
Namun, alasan, prosedur, dan dampak hukum penghapusan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada BPN melalui dokumen resmi.
Warga meminta agar Kantor Pertanahan menjelaskan apakah penghapusan tersebut merupakan koreksi administrasi, pembatalan pencatatan, atau tindakan lain yang memiliki dasar dan konsekuensi hukum tertentu.
Penjelasan ini penting karena NIB merupakan identitas suatu bidang tanah dalam administrasi pertanahan, bukan bukti kepemilikan yang berdiri sendiri.
Warga juga meminta agar BPN membuka informasi yang dapat diakses secara sah mengenai status bidang tanah, sehingga masyarakat memahami alasan permohonan mereka dapat dilanjutkan, ditunda, atau memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
BPN Diminta Tidak Berhenti pada Pernyataan
Warga menilai penjelasan lisan belum cukup untuk menjawab persoalan yang mereka hadapi.
Mereka menginginkan jawaban tertulis mengenai status permohonan, kelengkapan berkas, hasil pengukuran, serta alasan apabila masih terdapat hambatan dalam penerbitan sertifikat.
Mereka juga merujuk pada pernyataan Kepala Kantor Pertanahan mengenai pentingnya menjaga tanah garapan.
Namun, konteks dan bunyi pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi agar tidak terjadi kesalahan pengutipan.
Dalam konteks pelayanan publik, warga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan permohonan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat yang sama, BPN tetap berkewajiban memeriksa kebenaran data fisik dan yuridis sebelum menerbitkan sertifikat.
Penerbitan sertifikat hak milik tidak cukup hanya didasarkan pada klaim bahwa tidak ada NIB lain dalam basis data.
Pemeriksaan juga perlu mencakup riwayat hak, dokumen penguasaan, batas bidang, potensi tumpang tindih, dan kemungkinan klaim aset negara.
Ancaman Aksi Massa, Warga Minta Kepastian
Wahyu Haryanto alias Akang bersama unsur MPC Pemuda Pancasila disebut menyampaikan rencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Pertanahan Kubu Raya apabila permohonan warga tidak diproses.
Rencana tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan pertanahan ini berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka apabila tidak segera mendapat penjelasan yang memadai.
Meski demikian, penyelesaian melalui dialog, pemeriksaan dokumen, dan mekanisme hukum tetap perlu diutamakan agar tidak terjadi tindakan yang mengganggu pelayanan publik maupun merugikan pihak lain.
Warga meminta BPN memberikan kepastian mengenai status permohonan mereka dan menjelaskan secara tertulis langkah-langkah yang masih harus dipenuhi.
Transparansi Data Menjadi Kunci
Kasus Parit Seribu memperlihatkan pentingnya transparansi administrasi pertanahan, terutama ketika terdapat klaim penguasaan masyarakat dan informasi mengenai aset institusi negara pada wilayah yang dipersoalkan.
BPN perlu menjelaskan status administrasi bidang tanah yang dimohonkan warga sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang berlaku.
Apabila terdapat klaim aset TNI AD, pencocokan dokumen bersama pihak terkait menjadi langkah penting untuk menghindari keputusan yang keliru.
Di sisi lain, warga perlu memastikan seluruh dokumen yang diajukan dapat diverifikasi dan tidak menyimpulkan bahwa penghapusan NIB otomatis menghapus kemungkinan adanya hak atau klaim lain.
LINTAS NEWS mendorong penyelesaian perkara ini secara transparan, terukur, dan berdasarkan bukti.
Kepastian hukum tidak boleh digantikan oleh asumsi, tetapi juga tidak semestinya dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya, Kodam XII/Tanjungpura, dan Pemerintah Desa Sungai Raya mengenai kronologi serta status hukum bidang tanah tersebut masih perlu diperoleh untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan kronologi dan keterangan yang disampaikan pihak warga.
www.lintas-news.com tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi BPN Kubu Raya, Kodam XII/Tanjungpura, Pemerintah Desa Sungai Raya, serta pihak lain yang berkepentingan.
Seluruh klaim dan dokumen yang disebutkan perlu diverifikasi sebelum dijadikan dasar kesimpulan hukum. (Red)












