Pengecekan Suku Cadang di Kalbar, Aktivitas Toko dan Bengkel Berangsur Normal

lintasnews, Kalbar – Beredarnya informasi mengenai dugaan razia besar-besaran terhadap toko suku cadang dan bengkel di sejumlah wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) sempat menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Dampaknya, sejumlah toko dan bengkel dilaporkan tutup sementara karena khawatir terhadap ketidakjelasan informasi yang beredar. (18-10-26).

Namun, berdasarkan penelusuran dan klarifikasi Asosiasi Auto Part Kalbar, kegiatan yang berlangsung pada
14 Oktober 2026 tersebut merupakan pengecekan terhadap komponen otomotif untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang diwajibkan pemerintah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melakukan pengecekan terhadap suku cadang kendaraan bermotor di sejumlah toko dan bengkel di Kota Pontianak, Kota Singkawang, serta Kabupaten Kubu Raya.

Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Ketua Asosiasi Auto Part Kalbar, Fuadi, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai kegiatan tersebut. Dari hasil komunikasi itu, ia menyebutkan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan komponen otomotif yang diperdagangkan memenuhi ketentuan standardisasi yang berlaku.

“Kami sudah melakukan penelusuran dan komunikasi dengan pihak terkait. Pihak terkait menyatakan bahwa kegiatan yang ada adalah pengecekan untuk memastikan komponen otomotif yang dijual memenuhi standardisasi wajib,” ujar Fuadi kepada media.

Menurut Fuadi, penutupan sementara sejumlah toko bukan disebabkan keengganan pedagang melayani masyarakat, melainkan kekhawatiran akibat informasi yang belum jelas mengenai jenis suku cadang yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

“Pedagang ini bukan tidak mau melayani masyarakat. Mereka merasa usaha yang dijalankan selama ini sudah resmi, membayar pajak, dan mengikuti aturan. Karena tidak adanya informasi yang pasti, ditambah beredarnya berbagai isu di media sosial mengenai barang yang legal dan tidak, mereka menjadi was-was,” jelasnya.

Fuadi menegaskan, Asosiasi Auto Part Kalbar tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menutup operasional toko suku cadang atau bengkel di wilayah Kalbar.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas perdagangan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengawasan terhadap kualitas produk penting dilakukan agar konsumen memperoleh komponen otomotif yang sesuai standar.

Fuadi juga menyampaikan bahwa anggota asosiasi terus diingatkan untuk menjaga mutu barang dan mematuhi ketentuan pemerintah. Meski demikian, dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha tertentu perlu diperiksa berdasarkan fakta dan hasil pengawasan, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar.

“Kita akan berupaya menjembatani supaya masalah ini tidak berlarut-larut. Kami berharap dapat segera membantu sektor lain yang membutuhkan suku cadang untuk operasional mereka, termasuk para petani sawit yang sudah resah,” katanya.

Sebelumnya, penutupan sementara toko suku cadang dan bengkel dikhawatirkan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Pengguna kendaraan, sopir angkutan barang, hingga petani kelapa sawit yang mengandalkan kendaraan untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) sempat menghadapi kesulitan memperoleh komponen pengganti ketika kendaraan mengalami kerusakan.

Kini, aktivitas toko dan bengkel dilaporkan mulai berangsur normal seiring upaya klarifikasi dan komunikasi antara pihak terkait dengan pelaku usaha. Meski demikian, kejelasan mengenai jenis komponen yang wajib memenuhi standardisasi serta mekanisme pengawasan tetap diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan serupa.

Fuadi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan penjelasan yang jelas kepada para pedagang. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan perdagangan secara tenang tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta maaf apabila isu ini memengaruhi pihak-pihak lain yang juga berkepentingan dan membutuhkan suku cadang. Kami menganjurkan semua pelaku usaha untuk kembali membuka toko dan melanjutkan usaha secara normal. Kita berharap masalah ini selesai melalui komunikasi yang baik sehingga pedagang bisa tenang menjalankan usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan,” pungkasnya.

(Rn)