lintasnews, Mempawah – Seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial C resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mempawah atas dugaan pembakaran lahan.
Penahanan tersebut dibenarkan Kapolres Mempawah, AKBP Ade Chandra, melalui Kasi Humas Polres Mempawah, AKP Joko Suyanto, Senin (19/10/2026).
“Iya benar, sudah kita lakukan penahanan terhadap C yang diduga melakukan pembakaran lahan beberapa waktu lalu,” ungkap AKP Joko Suyanto.
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara. Jadi intinya proses tetap berjalan, kami sedang mempersiapkan segala keperluan berkasnya untuk dikirimkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dugaan pembakaran lahan tersebut viral di media sosial. Peristiwa yang disebut terjadi di lahan milik tersangka itu menuai sorotan, terlebih berlangsung di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Penahanan seorang wakil rakyat dalam perkara dugaan pembakaran lahan ini menjadi perhatian serius. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan tuntas, sekaligus mengungkap fakta serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk diserahkan kepada kejaksaan.
(Rn)












