LINTAS-NEWS.COM, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasional Corruption Watch (NCW) Kalbar, akan menyampaikan laporan kepada Kapolri dan Presiden Republik Indonesia terkait marak adanya pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di duga merusak Pembangunan Irigasi dan Persawahan berlokasi di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
“Berdasarkan laporan adanya PETI tersebut sudah berlangsung cukup lama, dan diduga ada keterlibatan beberapa oknum tertentu, sehingga pihak berwenang kesulitan untuk melakukan penindakan terhadap para Pekerja Pertambangan Emas Ilegal,” ungkapnya Ibrahim Myh kepada media lintas-news.com. Minggu (08/10/2023)
Ia mempertegas terkait adanya informasi yang di dapat dan dari salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Besar, Kec. Bunut Hulu, Kab. Kapuas Hulu, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan aduan bahwa Bupati Kapuas Hulu pernah menyurati para pekerja PETI tersebut agar kegiatan pertambangan tanpa izin di areal Irigasi dan Persawahan dihentikan. Akan tetapi surat itu sampai hari ini seakan tak dihiraukan.
Baca Juga : Cegah Anggota Polri ke Tempat Hiburan Malam, Provos Brimob Kalbar Lakukan Razia
Oleh karena itu NCW Kalbar, akan segera menyampai laporan khusus kepada Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, jika aparat penegak hukum di wilayah Kapuas Hulu, Khususnya Polres masih tetap saja membiarkan Pekerja Pertambangan Emas Ilegal yang diduga merusak Pembangunan Irigasi dan Persawahan yang berada di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurut Ibrahim Myh Kalbar, tidak ada satupun hukum di negara manapun khususnya di Republik Indonesia hukum itu yang diragu – ragukan. Karena setiap warga negara harus taat hukum tanpa kecuali.
Tambahnya, jika perambahan bangunan Irigasi dan Persawahan yang dibiayai oleh pemeritah dengan anggaran yang cukup besar, sekarang telah luluh lanta akibat semakin maraknya Pekerja Pertambangan Emas Ilegal.
“Saya atas nama Ketua NCW Kalbar meminta dengan sangat, agar Kapolres Kapuas Hulu dan Kapolda Kalbar untuk tidak tutup mata dan tidak membiarkan para Pekerja Pertambangan Emas Ilegal yang diduga merusak pembangunan irigasi dan persawahan, karena hal itu termasuk perbuatan melawan hukum yang luar biasa yang semestinya ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya Ibrahim Myh.
Baca Juga :Proyek P3-TGAI Desa Merbang Sekadau Ambruk, Diduga Pekerjaan Tidak Sesuai RAB
Pekerja PETI yang dengan sengaja melakukan perusakan pembangunan irigasi dan persawahan di Desa Sungai Besar tersebut di duga ada indikasi keterlibatan para oknum tertentu sehingga para pekerja PETI tidak merasa takut walaupun hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum berat.
“Semoga Kapolres Kapuas Hulu maupun Kapolda Kalbar segera melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin di Areal Irigasi dan Persawahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.
Semestinya pihak yang berwenang menerapkan, apabila suatu kelaziman didalam kehidupan berbangsa dan bernegara selaku warga negara yang baik, “Benarkan yang benar tunjukan yang salah”. Karena hukum adalah merupakan panglima yang paling tertinggi di Republik Indonesia ini. (Tim)