Heboh Pemerintah Mau Bagi-bagi Race Cooker Gratis, Susi Pujiastuti Lebih Baik Dialihkan ke Subsidi Harga Berasnya.

LINTAS-NEWS.COM, JAKARTA – Viral postingan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah bakal bagi-bagi rice cooker gratis pada masyarakat di nilai kurang cocok. Pasalnya dengan menggunakan anggaran ratusan miliar bisa dialihkan pada kebutuhan yang lebih krusial kepada masyarakat.

“Kenapa hal yang batal tahun lalu tetap dipaksakan tahun ini? Bukankah lebih anggaran seperti ini dialihkan untuk mengurangi atau subsidi harga berasnya,” ungkap Susi melalui akun twitternya, Minggu (8/10/2023).

 

Menurut Susi saharusnya pemerintah memberikan dalam nilai tunai untuk membantu meringankan masyarakat dalam berbelanja kebutuhan pangannya?. Lebih baik dibelikan bahan pangan atau kebutuhan lain daripada rice cooker.

“Kenapa tidak dibelikan bahan pangan? Ikan lele dapat jutaan kg, proteinnya bisa kurangi stunting. Telur puluhan jutaan butir. Nelayan bisa dapat seribu perahu untuk tangkap ikan bisa dapat ton pertahunnya, rehab rumah, wc umum,” tandasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal segera membagikan alat penanak nasi berbasis listrik atau rice cooker untuk masyarakat secara gratis. Bagi-bagi gratis rice cooker itu diklaim pemerintah sebagai upaya untuk mendorong pemanfaatan energi bersih dari rumah tangga.

Adapun, program tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Baca Juga :NCW Kalbar Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pekerja PETI Merusak Pembangunan Irigasi dan Persawahan di Kapuas Hulu

“Akan kita lakukan tahun ini,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, akhir pekan lalu.

Lalu, siapa yang berhak menerima rice cooker gratis?

Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, mereka yang dapat menerima alat penanak nasi secara cuma-cuma dari pemerintah merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau PLN Batam dengan tiga ketentuan.

Pertama, pelanggan golongan tarif untuk keperluan rumah tanggakecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.

Kedua, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA dan 900 VA RTM. Serta ketiga, untuk golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.

Adapun, Pasal 3 Ayat 2 menyebut, calon penerima AML diusulkan berdasarkan validasi kepala daerah atau lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Selanjutnya, Pasal 4 Ayat 1 mengatakan, untuk penyiapan data calon penerima, PT PLN dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria tersebut kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal paling lambat 31 Oktober 2023.

Selanjutnya, jenis rice cooker yang akan dibagikan gratis diatur dalam Pasal 10 Ayat 3. Di mana, disebutkan disebutkan jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.

Rice cooker akan dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.