Ditreskrimsus POLDA Kalbar Dalami Dugaan Jual Beli Galian C Ilegal di PT. KBS Ketapang

Penampakan Timbunan Tanah Merah (Laterite) PT KBS Pagar Mentimun Ketapang, Kalimantan Barat.

LINTAS-NEWS.COM, PONTIANAK – Ditreskrimsus Polda Kalbar dalami dugaan jual beli tanah timbunan Galian C yang terindikasi illegal di PT. Ketapang Bangun Sarana (PT. KBS) / PT. Borneo Alumindo Prima (PT. BAP) Pagar Mentimun Kabupaten Ketapang.

Diduga sebagian besar Galian C tersebut berasal dari Quarry yang perizinannya bermasalah. Seperti diberitakan di media ini sebelumnya, bahwa dua dari tiga Perusahaan pemilik Quarry bermasalah dengan perizinannya.

Klik atikel ini di GOGLE NEWS

Dua perusahaan yang bermasalah perizinannya tersebut diantaranya, PT. Bahtera Multi Pasifik (PT. BMP) dan CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (CV. KQP). Kedua perusahaan tersebut IUP-0P Galian C nya hingga saat ini berstatus “BELUM PEMULIHAN” pasca dicabut oleh kementerian BKPM 2022 lalu.

Dari panatauan media ini, salah satu penyuplai Timbunan Galian C tersebut, yakni PT. Bahtera Multi Pasifik (PT. BMP) milik SUBRATA tidak mengantongi dokumen RKAB Tahun 2023 yang telah disahkan. Informasi tersebut didapat dari hasil konfirmasi Lintas News ke pihak Dinas ESDM Provininsi Kalbar beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Dear Bapak Kapolda Kalbar, Timbuanan Galian C di PT. KBS Pagar Mentimun Terindikasi Ilegal

Sementara, keterangan status belum pemulihan tersebut dinyatakan oleh Pihak DPMPTSP Provinsi Kalbar saat dikonfirmasi Lintas.news beberapa waktu lalu. Bahkan pihak DPMPTSP Kalbar mengaku telah menerima surat dari pihak Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait status “Belum Pemulihan” kedua Perusahaan itu.

“Sudah di kami, surat dari Polda Kalbar” ungkap seorang pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalbar, saat dikonfirmasi Lintas News (25/10).

Terkait permaslahan tersebut, Kombespol Raden Petit Wijaya selaku Kabid Humas Polda Kalbar saat dikonfirmasi Lintas News (26/10) mengatakan, bahwa Permasalahan di PT. KBS sedang didalami oleh pihaknya (Ditreskrimsus) “masih dalam proses pendalaman” ujar Raden Petit kepada Lintas.news (26/10).

Sementara Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani belum memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut saat dikonfirmasi media Lintas News melalui pesan WatshaAp (26/10)

Lanjutnya, media ini juga meminta keterangan kepada Humas PT. KBS, Budi Mateus namun juga enggan berkementar karena bukan pemilik. “Yg ilegal PT. KBS atau perusahaan yang punya izin galian C nya?, Tanya yang punya galian C nya, masak tanya saya, yang benar aja, tidak ada urusan dengan kami soal izinnya,” kata Budi Mateus melalui pesan WathsaAp (25/10)

Prediksi : Waspada Muncul Dokumen Instant

Hasil pantauan media ini, bedasarkan dari hasil diskusi dengan beberapa pihak. Bahwa dalam kasus ini bisa saja tiba-tiba muncul Dokumen pendukung legalitas kedua Perusahaan yang dicabut izinnya tersebut secara instant.

BACA JUGA : Herman Hofi : Pemda dan APH Segera Ambil Sikap Tegas Kepada Perusahaan Yang Melanggar Aturan

“Kalau sudah dalam kondisi begini, apapun bisa dilakukan oknum pihak-pihak tertentu, misalnya ada dokumen tembak yang diolah sedemikian rupa oleh oknum untuk membungkus legalitas yang sudah dicabut itu”. Pungkas salah seorang yang nimbrung dalam perbincangan (25/10). (tim)