Dear Bapak Kapolda Kalbar, Timbuanan Galian C di PT. KBS Pagar Mentimun Terindikasi Ilegal

Foto. Kondisi riil timbunan di PT. KBS Pagar Mentimun Ketapang

LINTAS-NEWS.COM, KETAPANG –
Seperti yang diberitakan sebelumnya di media ini (17/10), tentang PT. Bahtera Multi Pasifik (PT. BMP) dan CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (CV. KQP) Jual Tanah Urug Ke PT. Ketapang Bangun Sarana (PT. KBS) Meski Status Izinnya Belum Pemulihan Pasca Dicabut Kementerian BKPM-RI.

Dari hasil konfirmasi tim media kepada pihak DPMPTSP Provinsi Kalbar (17/10), diperoleh data dan informasi bahwa kedua Perusahaan penyuplai timbunan ke PT. KBS (PT. BMP dan PT. KQP) status perizinannya hingga saat ini “BELUM PEMULIHAN” pasca dicabut oleh Kementerian BKPM-RI pada pertengahan 2022 lalu.

BACA JUGA : PT. BMP dan CV. KQP Jual Tanah Urug Ke PT. KBS Meski Status Izinnya Belum Pemulihan Pasca Dicabut

Bahkan, dari hasi Konfirmasi tim media kepada pihak Dinas ESDM Provinsi Kalbar (17/10), diperoleh pula informasi bahwa PT. Bahtera Multi Pasifik (PT. BMP) melakukan aktifitas tambang Galian C di Kecamatan Kendawangan Ketapang tanpa Dokumen RKAB Tahun 2023.

Dari hasil pantauan media, hingga saat ini jumlah timbunan tanah urug / Tanah Laterit di area industri smelter PT. Ketapang Bangun Sarana / PT. Borneo Alumindo Prima kecamatan MHS dan Kendawangan diprediksi sudah mencapai Ratusan Ribu Meter Kubik.

Foto. Ibrahim MYH, Ketua DPW NCW Kalimantan

Melihat fakta-fakta tersebut, Ibrahim MYH salah satu tokoh aktivis dari Ketua DPW NCW Kalimantan minta, agar pihak Poda Kalbar dapat segera melakukan tindakan hukum atas kegiatan tambang Galian C di Kecamatan Kendawangan dan timbunan di PT. KBS, yang terindikasi illegal.

“jika dilihat dari fakta-fakta yang ada, aktifitas tambang galian C ini sudah terindikasi illegal. Kita minta kepada Bapak Kapolda Kalbar agar jajarannya melakukan tindakan hukum, sesuai atensi beliau dalam memberantas tambang illegal di Kalimantan Barat ini, jangan sampai ada kesan pembiaran dan tebang pilih” Pinta Ibrahim MYH (18/10).

Selain dari NCW, kondisi ini juga mengundang perhatian beberapa tokoh lagi di Kalbar untuk berkomentar, diantaranya dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti, Dr. Herman Hofi Munawar.

Foto. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti, Dr. Herman Hofi Munawar.

Aktivitas perusaha di kalbar ini semakin tidak terkendali. Meskipun kita tahu juga masih ada perusahaan yang melaksanakan usahanya sesuai dengan aturan yang ada. Namun tidak bisa tutup mata masih banyak juga perusahaan melaksanakan usahanya terkesan ugal-ugalan, tidak hanya melanggar berbagai bentuk perizinan tetapi juga menimbulkan kerugian bagi masyrakat tempat perusahaan itu berada” ungkap Herman Hofi kepada wartawan (18/10).

BACA JUGA : Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Kapuas, Pangdam XII/Tpr Ajak Seluruh Komponen Sukseskan Pesta Demokrasi

“Yang lebih memprihatinkan lagi perusahan yang nyata-nyata telah melanggar aturan justru pemda dan APH seolah-olah tidak berdaya. Tidak mampu mengatasi kondisi yang ada bahkan terkesan tutup mata dan telinga. Kalau sudah terjadi demikian masyarakat harus meminta perlindungan dengan institusi mana selain pada Tuhan. Bahkan ada perusahan yang perizinannya dicabut tetapi aktivitas perusahaan masih tetap berjalan dengan tenang.” imbuhnya.

“Kita berharap pemda bersama APH segera bersikap pada perusahaan yang nyata-nyata telah melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Jangan biarkan masyarakat menjadi liar mencari keadilan yang pada akhirnya akan di benturkan lagi dengan aparat” Pungkas Herman Hofi. (tim)

Berita ini diikuti GOOGLE NEWS