Terkait Status Izin PT. BMP dan CV. KQP Dicabut, Kapolres Ketapang : Sudah Pemulihan, DPMPTSP Kalbar : Belum Pemulihan

Penampakan Lokasi Timbunan PT. KBS di Pagar Mentimun Kendawangan, Ketapang

LINTAS NEWS – KETAPANG – Terkait jual beli Timbunan Galian C tanah merah/Laterit di PT. Ketapang Bangun Sarana (PT. KBS) Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang yang diperiksa Polda Kalbar seperti diberitakan media ini sebelumnya. Berikut perkembangannya;

Menanggapi pemberitaaan Lintas.news, Kapolda Kalbar Irjen. Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa hal tersebut sedang didalami Polres Ketapang “Sedang didalami Polres Ketapang” ungkap Irjen. Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. kepada wartawan Lintas.news (26/10).

 

Timbunan Galian C Tanah Laterit di PT. KBS/PT.BAP diduga bermasalah lantaran perizinan pihak Penjual dari PT. Bahtera Multi Pasifik (PT. BMP) dan CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (CV.KQP) belum pemulihan pasca dicabut Kementerian BKPM-RI 2022 lalu.

Diketahui perizinan PT. BMP dan PT. KQP statusnya belum pemulihan pasca dicabut, bahwa keterangan tersebut hasil konfirmasi wartawan Lintas.news (17/10) ke pihak DPMPTSP Provinsi Kalbar. Pihak PTSP Kalbar saat itu menerangkan bahwa kedua perizinan Perusahaan itu Berstatus Belum Pemulihan.

BACA JUGA : Ditreskrimsus POLDA Kalbar Dalami Dugaan Jual Beli Galian C Ilegal di PT. KBS Ketapang

Kemudian di hari yang sama (17/10) mengkonfirmasi ke pihak Dinas ESDM Provinsi Kalbar mengatakan keterangan yang agak berbeda terkait perizinan PT. BMP dan CV. KQP. Bahwa untuk CV. KQP telah mengantongi SK Pembatalan Pencabutan dan telah mengantongi Dokumen RKAB 2023.

Lanjutnya, pihak Dinas ESDM Provinsi Kalbar, terkait PT. Bahtera Multi Pasifik (PT. BMP) statusnya belum mengantongi Dokumen SK Pembatalan pencabutan. Tidak hanya itu, PT. BMP juga dalam melakukan penambangan Galian C tidak mengantongi Dokumen RKAB 2023 yang sah.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc saat dikonrfirmasi Lintas.news (31/10) terkait perihal perkembangan hasil pendalaman masalah tersebut mengatakan, bahwa perizinan kedua Perusahaan (PT. BMP dan CV. KQP) tersebut telah Dipulihkan dan tidak ada masalah.

BACA JUGA : Dear Bapak Kapolda Kalbar, Timbuanan Galian C di PT. KBS Pagar Mentimun Terindikasi Ilegal

“Terkait dengan hal sebagaimana pada berita dimaksud, dari Polres Ketapang sudah melakukan pendalaman adapun hasilnya bahwa memang benar terhadap CV KQV dan PT BMP pernah dicabut izinnya pada bulan Juni 2022, namun masing-masing pada bulan September 2022 dan Oktober 2022 kedua perusahaan dimaksud telah mendapatkan pemulihan izin kembali dari Kementerian ESDM. Demikian pak” ungkap Kapolres Tommy Ferdian kepada Lintas.nesw (31/10).

Berdasarkan keterangan Polres Ketapang, DPMPTSP Kalbar, Dinas ESDM Kalbar Berbeda dan bertolak belakang dengan keterangan Kapolres Ketapang, pihak DPMPTSP provinsi Kalbar saat dikonfirmasi ulang oleh Lintas.news (31/10) mengatakan, bahwa status kedua perusahaan tersebut (PT. BMP dan CV. KQP) hingga 31/10/2023 “BELUM PEMULIHAN”.

Demikain pula dengan pihak Dinas ESDM Provinsi Kalbar saat diwawancara video oleh Lintas.news (01/11), pihak ESDM masih memberikan keterangan yang sama dengan hasil wawancara sebelumnya oleh Lintas.news (17/10).

“Ada atau tidak adanya terkait pemulihan itu, langsung masuk ke email perusahaan dari BKPM RI, saat ini belum ada tembusan ke kami Dinas ESDM Kalbar,” sampainya Pihak ESDM (01/11).

Pihak ESDM Kalbar menegaskan berkaitan dengan pemulihan memang langsung masuk ke Email perusahaan, kecuali perusahaan tersebut berurusan dengan dinas baru dipintakan. Namun terkait dengan CV KQP sudah ada terbit RKAB kecuali BMP sampai saat ini belum ada.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa hingga saat ini kedua lokasi izin perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas galian dan penimbunan di PT. KBS pagar mentimun. (tim/HD)

Simak update pilihan lainya dari kami di Google News