LINTAS NEWS – Fenomena di Kabupaten Kubu Raya kembali heboh dengan perilaku yang tak lazim, yakni pemerkosaan atau hubungan intim antara ayah dan anak kandung, dan ibu kandung membantu menggugurkan kandungannya.
“Seorang ayah seharusnya menjadi pigur pendidik, pemelihara dan pelindung bagi keluarga. karena ia akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinanya di dalam rumah tangga,” ungkapnya Dr. Herman Hofi Munawar, Pangamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti kepada lintas news. Sabtu 18/11/2023
Seorang laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang ibu juga adalah pemimpin di dalam rumah bersama suaminya dan bertanggungjawab atas yang dipimpinnya.
Namun, akhir-akhir ini fenomena yang sangat memprihatinkan di tengah-tengah masyarakat, yaitu seorang ayah menghamili anak perempuannya sendiri, Hal ini menunjukkan betapa bejatnya moral ayah jika melakukannya secara paksa, dan betapa bejatnya moral ayah sebagai bapak kandungnya sendiri.
“Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, seorang ayah yang normal tidak akan bernafsu melihat anak perempuannya, karena dia adalah darah dagingnya sendiri, Sebagai seorang ayah seharusnya memelihara dan melindungi anak perempuannya itu. Namun, anak yang seharusnya dilindungi malah justru dirusak dan dihancurkan masa depannya oleh ayahnya sendiri,” jelas Herman Hofi Munawar.
Peribahasa mengatakan: “Pagar makan tanaman”. Ini menunjukkan terjadinya kebejatan dan kerusakan moral yang parah di dalam masyarakat kita akhir-akhir ini. Tidak ada akal sehat atau agama atau adat istiadat yang menerima hal ini. Oleh karena itu, segala upaya harus dikerahkan oleh semua pihak, pemerintah daerah Kubu Raya seharusnya merasa risih dan tidak berdiam diri dengan penomena ini dan berusaha untuk keluar dari zona kebiadapan ini. Tokoh masyarakat dan bahkan seluruh lapisan masyarakat harus berusaha juga agar ke depan kejadian tersebut tidak terulang atau semakin meluas.
BACA JUGA : Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba
Admosfir kehidupan semakin kotor ini harus segera mencari langkah preventif. Karena fenomena ini tidak hanya bisa mengendalkan bergeraknya hukum untuk efek jera akan tetapi juga pendekatan sosiologis sangat penting.
Hukum bagi seorang ayah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya, berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, dijerat dengan pasal Pasal 285 KUHP, di hukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” dan Pasal 291 apabila kejahatan seksual mengakibatkan luka-luka, maka pelakunya diancam hukuman maksimal 12 tahun, UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, pada pasal 8 dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 36 juta rupiah dan dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 300 juta,” dan UU. No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana sanksi hukum yang diberikan maksimal dipenjara selama 15
“Ketika seorang ayah melakukan tindak pidana memperkosa anak kandungnya berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 291KUHP, Pasal 8 dan Pasal 59 b UU. No. 23 thn 2004 tentang PKDRT, dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukum dipenjara selama 12 th dan maksimal selama 15 thn. Serta dijerat Pasal 81UU No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangya.
Selain hukuman penjara, ayah bejat itu tidak dapat bertindak sebagai wali dalam pernikahan anak kandungnya tersebut. Hal ini menjadi sebab berpindahnya hak perwalian dari ayah kandung sebagai wali nasab kepada urutan wali berikutnya baik dari nasab ke nasab maupun dari nasab ke hakim.
Berharap kepada aparat penegak hukum baik kepolisian memiliki Sense the Crisis of Morality dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh setiap laporan masyarakat.
“Tidak ada pembiaran atas laporan masyrakat, tentu saja diharapkan Kejaksaanpun peka dengan kondisi miris seperti ini..Dan Benteng pertahanan keadilan terakhir adalah majelis Hakim di harapkan dapat memberikan ponis yang dapat menimbulkan efek jera dan rasa keadilan di masyarakat,” pungkasnya Dr. Herman Hofi Munawar