Korupsi Pengadaan Kapal Fery di Kapuas Hulu Seret 6 Orang Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya PPK

LINTAS NEWS, KALBAR – Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat tetapkan 6 orang tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu.

Keenam yang ditetapkan tersangka berinisial SD ( Pejabat Pembuat Komitmen), BP, AJ, MA (Panitia Penerima Hasil Kerjaan), TK
(Direktur CV. Rindi / Penyedia Barang dan Jasa), AN alias S (Pelaksana Pekerjaan atau Pengadaan) sesuai surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: PRINT – 06/0.1/Fd.1/ 10/2023 Tanggal 19 Oktober 2023.

“Posisi kasus pada pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) sumber APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, dan masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu dengan jumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah),” sampanya Kajati Kalbar, Muhammad Yusuf melalui konfrensi pres pada Kamis (30/11/2023)

Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) tersebut untuk digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat.

“Sesuai yang ditandatangani Kontrak Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK dan Penyedia (Direktur CV RINDI), akan tetapi nyatanya pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak lain.” jelasnya Kajati.

Menurutnya, fakta kapal seharusnya pengadaan pada Tahun 2019 akan tetapi kenyataannya kapal tersebut dibuat pada tahun 2014.

“Berarti kapal fery tersebut kapal bekas,” sampainya.

Kemudian pada kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut, diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan dan dalam kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Pada tahap Penyidikan telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Sebelumnya penyidikan terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp. 440.000.000,- sehingga kerugian negara saat ini senilai Rp. 1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).” kata Kajati yang didampingi Aspidsus. tim/HD