LINTAS NEWS – Kuasa hukum beserta keluarga besar PT. Agro Plankan Lestari (APL) mengapresiasi PT TUN Banjarmasin sudah memberikan keadilan substantif dalam perkara banding yang diajukan Rudi. PT TUN Banjarmasin telah menguatkan Putusan PTUN Ptk. No.11/G/2023/PTUN.Ptk. tgl 29 agustus 2023.
Kuasa Hukum PT. APL, Dr. Herman Hofi Munawar menuturkan, PT TUN Banjarmasin sangat teliti dan jeli melihat perkara ini dari prosedur formil semata, tetapi mampu melakukan analisis hukum yang begitu tajam sehingga menghasilkan, tidak hanya keadilan formal semata akan tetapi keadilan substantif.
“Kami melihat Majelis Hakim PT TUN Banjarmasin lebih maju dalam memberi keadilan substantif, PT TUN Banjarmasin tidak hanya memperlihatkan memegang teguh keadilan, namun juga memberikan sinyal bahwa yang benar itu pasti benar dan yang salah pasti akan mengakui kesalahannya,” ujarnya Dr. Herman Hofi Munawar. Kamis 14/12.
PT TUN Banjarmasin memiliki semangat dan progresivitas berdasarkan fakta-fakta hukum sehingga dapat menggali sebuah kebenaran. Putusan PT TUN yang menguatkan putusan PTUN Ptk menjadi sangat penting bukan hanya bagi PT APL semata, namun juga berdampak besar bagi dunia usaha atau para investor khususnya di Kabupaten Sekadau.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Ketidakpastian hukum sangat merugikan bagi pelaku bisnis, apalagi perusahaan yang jelas-jelas memiliki legalitas yang sudah berjalan bertahun- tahun, dan bisa terhambat hanya karena kenakalan seseorang,” ungkapnya.
“Semoga Kabupaten Sekadau semakin maju tidak ada lagi kenakalan yang dapat merugikan daerah dan investor semakin happy menjalankan usahanya,” harapnya Dr. Herman Hofi Munawar.