Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Edy Chou: Sangat Berat, Konsumen yang Dirugikan Tidak Ada

lintasnews, Mempawah – Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi alias Edy Chou, Direktur Utama PT Brata Kawan Pratama, dalam perkara perdagangan oli yang dinilai tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sidang pembacaan putusan digelar Senin (28/9/2026). Majelis hakim yang diketuai Andi Bungawali Anastasia menyatakan Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari asal-usul barang, mekanisme pengadaan dan pemasaran, hingga hasil pemeriksaan terhadap sampel oli yang disita dari lokasi usaha terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, oli tersebut diperoleh terdakwa dari sejumlah pemasok. Namun, transaksi dengan sejumlah pemasok disebut tidak dilengkapi dokumen pembelian resmi.

Terdakwa disebut menerima barang berdasarkan keterangan pemasok yang menyatakan produk tersebut aman dan asli. Namun, majelis hakim menilai terdakwa tidak melakukan pengecekan secara langsung kepada pemilik merek maupun pihak terkait untuk memastikan legalitas dan keaslian produk yang diperjualbelikan.

Pemeriksaan terhadap barang bukti juga menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim.

Pada Agustus 2025, dilakukan pengambilan sampel terhadap sejumlah produk oli yang ditemukan di lokasi usaha terdakwa. Dari 45 titik sampel yang diambil, hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan terdapat 30 titik oli dari berbagai merek yang tidak sesuai dengan standar atau ketentuan yang dipersyaratkan.

Dalam persidangan, ahli turut memberikan keterangan mengenai karakteristik produk, standar mutu, serta potensi dampak penggunaan pelumas yang tidak memenuhi parameter yang dipersyaratkan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya berbagai produk bermerek yang dipasarkan terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, disebutkan tidak terdapat hubungan kerja sama atau jalur distribusi resmi antara PT Brata Kawan Pratama dengan sejumlah pemilik merek atas produk yang ditemukan.

Hakim menilai sebagai pelaku usaha, terdakwa seharusnya melakukan verifikasi terhadap produk sebelum diedarkan, termasuk memastikan legalitas serta keaslian produk melalui sarana yang tersedia.

Pertimbangan majelis hakim juga menyebut terdakwa sebelumnya telah memiliki sertifikat penggunaan tanda dagang untuk sejumlah merek. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menilai bahwa terdakwa memahami pentingnya legalitas dan kesesuaian produk yang diperdagangkan.

Atas seluruh fakta tersebut, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi. Edy Mulyadi kemudian dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Edy Mulyadi dengan pidana tiga tahun penjara.

Usai persidangan, Edy Mulyadi alias Edy Chou menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat.

Menurut Edy, selama menjalankan usaha, tidak ada konsumen yang mengaku mengalami kerugian akibat penggunaan oli yang dijualnya.

“Sangat berat sekali karena ini perlindungan konsumen, konsumen yang dirugikan tidak ada,” ujar Edy usai persidangan.

(Reni)