LINTAS NEWS, PONTIANAK – Kondisi zaman tekonologi serba canggih dan dikit-dikit viral, hal ini akan menjadi menarik pada Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti menilai sebaiknya pada pencobloasan Pemilu 2024 ada larangan membawa HP dalam bilik suara ketika pemilih menggunakan hak pilihnya.
Menurutnya, aturan ini sangat bagus. Jika aturan larangan membawa HP kedalam bilik suara merupakan bentuk memproteksi pemilih dari berbagai tekanan. Bukan tidak mungkin adanya tekanan dari pihak tertentu untuk membuktikan bahwa pemilih tersebut dapat diinstruksikan atau apa yang telah diperjanjikan dengan pemilih.
Dalam hal ini sudah dituangkan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menegaskan bahwa Ketua KPPS yang ada di seetiap TPS wajib mengingatkan akan adanya larangan membawa HP dalam bilik suara.
Peringatan ini disampaikan sebelum berlangsungnya pemungutan suara dan bahkan sebaiknya dibuat tulisan yang dapat dibaca semua orang banyak yang akan menggunakan hak pilihnya.
Aturan PKPU ini didasarkan pada UU Pemilu No. 7 Thn 2017 dengan sanksi kurungan paling lama 1 tahun denda maksimal Rp 12 juta. Sanksi Pidana dan Denda ini juga dikenakan pada seseorang yang nemfoto atau merekam dibilik suara.
Mengingat persoalan ini sangat urgen maka semua pihak harus mengingatkan untuk tidak mencoba-coba melanggar aturan ini.
Para pemilih juga harus memperhatikan sekitar bilik suara jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait kerahasiaan pemilih.
Dengan demikian pemilih akan sangat rilek dalam menggunakan hak pilihnya kerahasiaan akan terjaga dengan baik. Lalu bagaimana dengan pemilih dissabilitas? Pemilih dissabilitas dapat meminta bantuan pada seseorang atas permintaannya kepada petugas KPPS tidak boleh menentukan orang yang akan membantu pemilih dissabilitas tersebut dan yang membantu atas permintaannya tetap menjaga kerahasiaan suara yang menjadi pilihannya.
Apabila diceritakan pada orang lain maka dapat dikenakan delik pidana. Demikian pemungutan suara benar- benar terjaga kerahasiaan sesuai dengan prinsip dalam Pemilu di Tanah Air kita.