PETI di Dusun Benit Kapuas Hulu Disebut Masih Beroperasi, Warga Soroti Kerusakan Lingkungan

lintasnews, Kalbar – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, disebut warga masih berlangsung dan dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dalam keterangannya, warga menyebut dua nama, yakni Hilung dan Badong, yang diduga berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan atau menjadi promotor aktivitas PETI di kawasan tersebut.

“Hilung dan Badong itu promotor tambang ilegal. Bahkan mereka diduga rutin setor kepada petugas. Mereka berdua sejak lama sudah dikenal, tetapi belum pernah terjerat hukum,”Ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun, tudingan mengenai dugaan pemberian setoran kepada petugas tersebut masih berupa klaim warga dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum oleh aparat berwenang.

Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan aktivitas PETI tersebut kepada pihak terkait. Mereka menilai belum adanya tindakan tegas membuat aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung.

“Belasan kali kami bersuara di publik, tetapi tidak pernah direspons oleh Polda, Polres maupun Polsek. Apalagi Bupati, jauh sekali. Kalau ini tetap diabaikan, kami akan mencoba membuat laporan ke Mabes Polri atau Kodam XII/Tanjungpura,” ujarnya.

Diduga Didukung Tujuh Alat Berat

Warga juga mengungkapkan adanya sejumlah alat berat yang disebut digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Sedikitnya terdapat tujuh unit alat berat yang disebut berada atau digunakan dalam kegiatan PETI, yakni satu unit ekskavator Zoomlion yang disebut milik pengusaha asal Sungai Kakap, dua unit Hitachi yang disebut milik Bujang Dara dan Hamidi, satu unit Kobelco yang disebut milik Hilung, satu unit Zoomlion yang disebut milik Badong, satu unit Sany yang disebut milik Tadung, serta satu unit lainnya yang disebut milik Rian.

Informasi mengenai kepemilikan dan keterlibatan alat berat tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Warga menilai aktivitas PETI di Kapuas Hulu tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan lokal semata.

“Kami berpikir persoalan tambang ilegal di Kapuas Hulu ini sudah masuk skala nasional. Jadi para petinggi di sana mesti hati-hati, jangan sampai ada yang terlibat seperti pada kasus Aseng,” tegasnya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan, mengidentifikasi pemilik serta operator alat berat, menelusuri dugaan aliran dana, dan menindak pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI.

Desakan tersebut juga dikaitkan warga dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Sebagaimana disampaikan dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dikutip warga, siapa pun yang terbukti membekingi praktik ilegal harus ditindak sesuai hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Kalimantan Barat, Polres Kapuas Hulu, maupun pihak-pihak yang disebut dalam tudingan warga terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. (Tim)