LINTAS NEWS, PONTIANAK – Seorang oknum ASN di Kota Singkawang diringkus Polda Kalbar karena perbuatanya melakukan penganiayaan hewan lindung hanya karena konten vidio dan viral di media sosial.
Hal ini diungkapkan Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo Pardamean Sibarani menyampaikan, kasus penganiayaan binatang yang meresahkan masyarakat tersebut berawal dari Video saat pelaku melakukan penganiayaan beredar luas di media sosial telah hingga menarik perhatian para aktivis lingkungan dan pecinta hewan, bahkan hingga ke luar negeri, ucapnya Sardo Jumat ( 9 / 2 / 2024 ) saat Konfrensi Pres di Mapolda Kalbar.
Masih jelas, Kombes Pol Sardo menjelaskan bahwa informasi mengenai kasus ini didapatkan setelah video penyiksaan binatang di luar negeri viral dan dilacak hingga ke Indonesia berhasil di temukan tem siber posisi di kota Singkawang.
Tim jajaran kepolisian bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk menyelidiki kasus tersebut.
Dari hasil analisa, pelaku diketahui berada di Singkawang langsung di lakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah pelaku, dalam pengeledahan ditemukan dua unit handphone, kompor, panci, alat solder, dan palu yang digunakan untuk menyiksa binatang dengan kejam. Selain itu, ditemukan pula bukti penggunaan sabu di rumah tersebut.
“Pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil di salah satu Kantor Kelurahan Kota Singkawang,” ungkap Kombespol Sardo.
“Jelas Sardo kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP.”
Tim kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.
Kasus ini menjadi contoh kekejaman manusia terhadap binatang dan harus dihukum dengan tegas. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk memperlakukan binatang dengan kasih sayang dan rasa hormat.