LINTAS NEWS, KUBU RAYA – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi, di Kabupaten Kubu Raya, Kecamatan Batu Ampar, Desa Tasikmalaya. Perbuatan bejat ini dilakukan oleh oknum Guru Ngaji dan Pensiunan PNS dengan modus iming-imingan uangan 20-30 ribu kepada anak didiknya yang masih berusia 13 Tahun.
Peristiwa itu langsung ditanggapi Ketua Borneo Education Care (BEC) Peduli Pendidikan Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, bahwa pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji dan pensiunan PNS sungguh sangat memprihatinkan, tidak bermoral, dan telah mencoreng dunia pendidikan, mencoreng profesi seorang guru, selain itu menghancurkan masa depan anak didiknya yang menjadi korban.
“Anehnya Dinas yang berwenang sebagai primus interpares dalam pengendalian pendidikan sepertinya tidak merasa terusik. Seolah-olah yang terjadi bukan urusan Diknas, dan tidak mengambil langkah-langkah yang kongkret agar persoalan ini tidak terulang lagi,” ungkap Dr. Herman Hofi yang juga sebagai pengamat Hukum dan Kebijakan Publik. Kamis 14/3/24
Tugas guru adalah tugas profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing siswanya agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan bakat dan minatnya. Guru juga berperan membantu anak didik membentuk kepribadianya secara utuh baik secara intelektual, emosional, maupun moral.
BACA DISINI : Oknum Guru Ngaji dan Pensiunan PNS di Batu Ampar Tega Cabuli Muridnya Anak di Bawah Umur
“Namun apa yang dilakukan guru ini berbanding terbalik dengan tugas dan fungsinya sebagai guru, yang melakukan perbuatan keji, tidak senonoh, melanggar adat, dan susila. Sedangkan perbuatan cabul yang dilakukan keduanya oknum merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat dan menimbulkan rusaknya moral. Persoalan kasus ini sangat serius tentu kita berharap aparat penegak hukum harus betul-betul melihat persoalan ini dan menjadi perhatian serius,” sampainya.
Pelaku pencabulan terhadap anak, secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 junto Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Jadi guru yang melakuan pencabulan terhadap anak didiknya pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Kemudian, secara umum kedua oknum guru dan pensiunan PNS yang melakukan pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 289 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Dan jika akibat dari perbuatan cabul tersebut mengakibatkan korban luka berat, maka pelaku pencabulan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
Lanjutnya Dr. Herman Hofi Munawar menyampaiakan pesan khusus bagi para guru, jadilah guru yang memberikan suri tauladan dan perlindungan kepada anak didiknya.
“Masyarakat harus terus mengkontrol proses hukumnya agar betul-betul ditegakkan dan menimbulkan efek jera,” tutupnya Dr. Herman Hofi Munawar
Hadin