Syarat Pemilihan Kepala Desa dan Masa Jabatan Terbaru 2024

Gambar Ilustrasi

LINTAS NEWS – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa pada 25 April 2024.

Salah satu yang diatur dalam UU ini ialah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

Berikut syarat pemilihan kepala desa terbaru 2024.

Melansir dari laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (10/5/2024). UU Nomor 3/2024 ini juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa, meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
10. Berbadan sehat
11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan
12. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota