Kisruh Gudang Besi di Pontianak Utara, Penyegelan dan Menghalangi Pengiriman Barang Perbuatan Melawan Hukum

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Kisruh pemberitaan gudang barang bekas di Jalan 28 Oktober Pontianak Utara yang sempat di segel dan diduga menghalangi pengriman barang ke Jakarta.

Dr. Herman Hofi bersama Andi Hariadi selaku Penasihat Hukum Apan (Pemilik Gudang Bekas) menjelaskan usaha itu sudah berlangsung sejak 2024 dan pindah di beberapa tempat.

“Lokasi ini sewa dengan temannya. Jadi, kalau ada yang klaim ini milik dia, itu tidak betul, ini miliknya Pak Apan usahanya sejak tahun 2004.” ucap Dr. Herman Hofi Munawar di Gudang Besi milik Apan. Sabtu 22/6/2024 di Jalan 28 Oktober siang.

Dirinya menuturkan terkait persoalan
klienya (Apan) yakni dengan menantunya (David William Hadari) dan beberapa bulan lalu menggugat di Pengadilan Negeri. Namun ketika di minta hadirkan beberapa saksi tidak bisa dihadirkan sehingga menantunya mencabut gugatan tersebut.

“Berdasarkan informasi bahwa Apan dilaporkan ke Polresta Pontianak, dan itu merupakan hak warga negara Indonesia. Namun terkait dengan pengacara yang menyegel bangunan tempat usaha, itu tidak boleh,” terangnya.

Menurut Herman Hofi seorang pengacara tidak mempunyai kewenangan untuk menyegel yang berhak itu Aparat Penegak Hukum (APH) dan itu harus ada bukti-bukti yang bersalah, ini kan baru laporan atau pengaduan ke Polisi, belum ada proses hukum, bahkan belum ada pihak-pihak yang dipanggil. Sedangkan menempelkan segel itu perbuatan melawan hukum.

Saat ini dirinya akan melakukan upaya hukum terhadap kasus yang dialami kliennya. Kemudian gudang ini ruang tertutup, masuk tanpa persetujuan juga merupakan tindakan pidana.

Baca Disini Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pontianak

“Harusnya sebagai Penegak Hukum (PH) pahami persoalan yang mana ranah yang bisa kita lakukan. Selain itu laporan ke Polresta terkait pengiriman barang pada bulan Januari 2023. Hal ini bukan pada persoalan sekarang, tidak ada hubungannya dengan barang yang ada di gudang ini,” jelasnya

Dirinya memperihatinkan kepada Kuasa Hukumnya yang menghalang- halangi pengiriman barang ke Jakarta milik Apan, dan itu juga perbuatan melawan hukum, tidak ada kewenangan sebagai Advokat menghalangi pengiriman barang itu.

Dirinya mengungkapkan bahwa ini adalah persoalan keluarga antara menantu dan mertua. “David menikah dengan anak Apan tahun 2019, usaha Pak Apan sejak tahun 2004, David saat itu tidak mempunyai usaha yang jelas, jadi Apan mengajak David untuk mengelola usahanya bersama-sama. Namun air susu dibalas air tuba, dan melaporkan Apan seolah-olah melakukan pidana. Sejak awal kita inginkan masalah ini diselesaikan dengan kekeluargaan, apa masalahnya kita membuka mediasi dan sebagainya agar hubungan mereka antara menantu dan mertua terjalin dengan baik.” Jelasnya lagi.

Dikatakan Herman Hofi terkait izin AMDAL pihak yang ingin bertanya, sebaiknya menanyakan kepada Dinas terkait. Kemudian dirinya akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan kasus penyegelan dan menghalangi pengiriman barang.

“Ini merupakan persoalan keluarga dan tidak ada masalah lain dan bukan masalah perizinan dan jelas tempat usaha Apin tidak ada sedikit pun perizinannya melanggar aturan sebagaimana yang di muat dibeberapa media,” Dr. Herman Hofi Munawar. (Hadin)