Menantu Tuntut Mertua Minta Maaf Lewat Media, Kasus Penyegelan Gudang Besi Berbuntut Panjang

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Kasus penyegelan gudang barang bekas yang berada di Jalan 28 Oktober Pontianak Utara berbuntuk panjang. Sebab sang menantu (David Wiliam Hadari) akan menempuh jalur hukum jika mertua (Apan) tidak meminta maaf kepada keluarga menantunya melaui media.

“Atas apa yang diucapkan pihak Apan kepada saya, itu membuat saya merasa sangat dirugikan, saya meminta dengan tegas saudara Apan harus meminta maaf di media dan tidak didampingi kuasa hukumnya sendiri, berdiri didepan media meminta maaf kepada keluarga saya, atas apa yang sudah diucapkan dia itu yang saya mau, jika tidak, saya akan tempuh jalur hukum yang lebih dalam lagi,” ucap David William Hadari kepada awak media. Senin 24/6/2024 di Jalan Purnama.

David William Hadari pamerkan bukti prestasi hasil kerja keras sebagai sales saat itu. Ia menyampaikan sebagai sales terbaik Salesman Top Nasional pada bulan Januari dan April 2021.

“Saya bergabung situ dibulan Juni 2021, kalau dia bilang seperti itu berarti merupakan pencemaran nama baik, dia berkata membuat opini sendiri, tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada,” terangnya sambil menunjukan bukti prestasinya.

Kemudian dirinya tidak terima atas apa yang disampaikan kuasa hukum Apan, Herman Hofi Munawar, terkait air susu di balas air tuba, menurutnya perkataan tersebut sudah tidak sesuai dengan fakta dan data.

BACA JUGA DISINI Kisruh Gudang Besi di Pontianak Utara, Penyegelan dan Menghalangi Pengiriman Barang Perbuatan Melawan Hukum

“Saya baru masuk satu minggu, duit saya udah disuruh Apan bayar utang ke orang, bulan depannya bantu dia ngambil emas di pegadaian, ini buktinya semua ada. Kemudian rumah yang di aggunkan ke Bank, saya yang bayar bunganya perbulan 5juta selama 18 bulan,” ungkap David sambil menunjukan bukti pembayaran.

Ia beberkan terkait perizinan CV Borneo Jaya Steel yang berdiri sejak Tahun 2021 sampai saat ini perizinan masih ada, dan lengkap dengan NIB, akta notaris, akta izin lingkungan hidup yakni SPPL untuk meyimpan limbah sementara, kemudian perizinan tersebut di klaim oleh Apan.

“Perizinan punya dia itu terbit pada tahun 2023, ketika masalah ini keluar langsung dia buat izin sendiri, apakah itu tidak menyalahi aturan yang ada,” kata David.

Ditempat yang sama kuasa hukum David William Hadari, Yohanes Nenes juga memberikan klarifikasi terkait apa yang disampaikan kuasa hukumnya Apan sebenarnya apa yang dikatakan itu tidak sesuai fakta atau bukti yang ada.

“Kalau saya lihat, pembicaraan dari awal hingga akhir bahwa yang disampaikan itu antara 75-80 persen tidak benar, ya itu sifatnya hanya untuk mencecar pihak klien kami, seolah-olah pihak klien kami hanya mengingat kering disitu, kalau kita balik, saya sudah jawab itu dengan 10 tanggapan kemarin di media,” kata kuasa hukum David.

Yohanes Nenes menginginkan langkah musyawarah mediasi terbaik bersama kekeluargaan.” Jadi kita tidak mau juga ada orang yang nebeng dari persoalan ini hanya untuk mencari ketenaran di perkara ini, itu yang saya lihat. Kasus ini merupakan bisnis keluarga, namun ada yang merasa dirugikan klien kami kurang lebih 1.7 miliar, akhirnya terjadi kisruh,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dalam permasalahan ini proses hukum tetap berjalan, akan tetapi keinginan dirinya lebih kekeluargaan, mungkin kalau langkah mediasi bisa ditempuh, itu lebih baik. Namun dalam mediasi ini sudah beberapa kali sebelumnya dilakukan, pihak keluarga bersama pihak RT setempat.

“Yang terkahir yang ke 6 kalinya kalau gak salah, bahkan pernah diancam dengan sebilah parang ini yang sangat kita sesalkan, padahal David ini menantunya sendiri yang sudah banyak membantu, bahkan membesarkan usaha mertuanya melalui perusahaan dia yang tadinya ilegal menjadi legal,” terangnya

BACA JUGA DISINI Pengamat Sebut Pemberantasan Judi Online Perlu Kerjasama Lintas Sektoral

Menurutnya, kuasa hukum Apan tidak menyadari mungkin terhadap apa yang dilakukan oleh david tidak melihat secara data yang valid, sehingga memberikan statmen-statmen banyak yang merugikan klien kami.

“Kita bertindak tentunya melalui rambu-rambu hukum yang telah kita lalui, saya juga bergerak tidak mau sembarangan, tidak taat hukum, dan dilihat itu tidak baik silahkan aja di uji, kemudian, berkaitan dengan penahanan kontainer hingga saat ini masih berada dipelabuhan Dwikora Pontianak sudah kita cek tadi,” tutupnya Yohanes Nenes. (Hadin)