Jelani Cristo Menyayangkan Tindakan Oknum Sopir Ambulance Turunkan Jenazah di Salah Satu SPBU Sintang

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandau Borneo Keadilan (MBK) Jelani Cristo dengan tegas mengecam dan menyayangkan tindakan tidak manusiawi dari oknum sopir ambulance yang turunkan jenazah di salah satu SPBU Kabupaten Sintang.

Insiden ini tidak hanya mencoreng martabat dan harkat kemanusiaan jenazah yang telah meninggal dunia, tetapi juga menunjukkan kurangnya rasa empati dan profesionalisme yang seharusnya dimiliki oleh oknum sopir ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.

Menurut Jelani Cristo, kejadian ini tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap norma etika dalam penanganan jenazah, tetapi juga melanggar hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi oleh setiap warga negara. Penanganan jenazah haruslah dilakukan dengan penuh penghormatan dan kehati-hatian, mengingat jenazah adalah bagian dari individu yang pernah hidup dan memiliki martabat yang perlu dijaga bahkan setelah meninggal dunia.

Ketua LBH MBK menekankan bahwa pihak terkait, baik itu rumah sakit yang mengoordinasikan ambulans maupun instansi terkait lainnya, harus memastikan bahwa protokol penanganan jenazah diikuti dengan ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini tidak hanya untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Foto Jelani Crista, Ketua LBH Mandau Borneo Keadilan

Lebih lanjut, dalam hal ini dirinya akan turun tangan untuk memproses hukum pihak sopir dan rumah sakit yang bersangkutan. “Tidak boleh hanya minta maaf dan dimutasikan sopir tersebut. Kami akan lakukan tindakan hukum terhadap sopir maupun pihak rumah sakit,” ucapnya Jelani Cristo. Kamis 18/7/2024 melalui via Watshaap.

“Diduga sopir ambulance tersebut sering melakukan hal yang sama terhadap pasien pengguna ambulance, berdasarkan bukti-bukti pengaduan dari orang yang pernah mengalaminya,” tambahnya.

Diketahui bahwa oknum sopir ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, menurunkan jenazah bayi laki-laki di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) gegara keluarga korban menolak membayar selisih BBM sebesar Rp 400 ribu. Keluarga enggan mengeluarkan biaya tambahan karena sudah membayar di rumah sakit sebesar Rp 650 ribu.

Berharap dengan peristiwa tersebut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum sopir ambulans yang terlibat dalam insiden ini, serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Semua pihak, baik masyarakat maupun tenaga medis, diingatkan untuk selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penanganan jenazah.