Pengamat: Penyidik Terlalu Tergesa-gesa untuk Menentapkan Tersangka Pemilik K-Gym

Foto. Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti Pontianak

PONTIANAK – Penyidik Polresta Kota Pontianak resmi menetapkan pemilik K-Gym sebagai tersangka atas tewasnya seorang wanita Fatyha Nur Eka Rahma usai terjatuh dari lantai dua setengah.

Ditetapkanya ada unsur lalai dalam mengantisipasi kecelakaan yang terjadi di tempat usaha kebugarannya. “Ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pemilik usaha tempat kebugaran tersebut terbukti telah terjadi peristiwa pidana,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati. Rabu, 24 Juli 2024.

Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan Pengamat dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar, menilai penyidik terlalu tergesa-gesa untuk menentapkan tersangka dengan dasar perizinan K-Gym tidak sesuai dengan peruntukan.

“Kalau tidak sesuai mengapa diizinkan pemkot, sedangkan mengeluarkan izin tersebut tentu dinas terkait telah melakukan peninjauan lapangan serta memenuhi berbagai persyarakatan. Kalaulah hal ini salah seharusnya dinas yang mengeluarkan izin K-Gym juga di tetapkan tersangka,” sampainya pria yang akrab disapa Herman Hofi juga berprofesi Advokat. Kamis, 25 Juli 2024.

Menurutnya, K-Gym mempunyai izin bukan usaha liar, kesimpulan penyidik terkesan tergesa-gesa penetapan tersangka ini. Tetkait dengan izin bangunan adalah ruko, kemudian digunakan tempat kebugaran bukanlah perbuatan pidana. Ketika pemkot telah mengeluarkan perizinan maka berarti legalitas tempat usaha tersebut telah terpenuhi.

“Lalu apanya yang salah. Kalau hal ini salah harusnya dinas yang mengeluarkan izin diperiksa juga. Sangat aneh pada saat pemilik usaha yang mempunyai legalitas perizinan ditetapkan tersangka atas peruntukan gedung. Tidak ada Satupun tempat K-Gym yang memiliki IMB khusus,” ungkapnya.

Penyidik terlalu tergesa- gesa dalam penetepan tersangka ini. K-Gym ini sudah cukup lama beroperasi dan sudah ramai yang menggunakannya semua berjalan baik-baik saja, kalau tempat ini salah kemana pemkot selama ini, yang bersangkutan telah berkonstribusi membayar pajak daerah dari usaha K-Gym ini.

“Terkait dengan kelalain mari kita lihat unsur kelalaiannya. Salah satu unsur tindak pidana (strafbaarfeit) yaitu dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand) adanya kesalahan (dolus atau culpa) Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan. Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan mana perbuatan itu dilakukan,” terangnya.

KUHP mengatur tentang tindak pidana yang berhubungan dengan kesalahan, yaitu tindak pidana “karena salahnya menyebabkan matinya orang” yang dinyatakan dalam Pasal 359 KUHP “Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”. Jelasnya Herman Hofi Munawar.

Tindak pidana tersebut matinya orang tidak dikehendaki sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang hati-hatinya atau lalainya terdakwa (delik culpa). Menurut ilmu hukum pidana, kecelakaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana, apabila korbannya mengalami luka-luka, terlebih lagi sampai meninggal dunia dan di dalamnya terdapat unsur kelalaian. Ada 3 unsur yang dapat di katagorikan Kealpaan atau Culpa.

1. Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga sebenarnya ia telah melakukan suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang melawan hukum.

2. Pelaku kurang hati-hati, ceroboh dan kurang berpikir panjang.

3. Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya tersebut.

“Tidak cukup unsur untuk menetapkan pemilik usaha K-Gym sebagai tersangka,” pungkasnya Dr. Herman Hofi Munawar ***