KUBU RAYA – Keluarga korban penembakan didampingi kuasa hukumnya, Rusliyadi, S.H., Fransmini Ora Rupinus, S.H, M.H, dan Rupinus Junaidi, S.H., mendatangi Markas TNI Angkatan Udara (TNI AU) Lanud Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (6/12/2024). Kedatangan mereka terkait kasus dugaan penembakan yang melibatkan oknum anggota TNI AU dari Satuan Kopasgat di Kecamatan Marau, Ketapang.
Kuasa hukum bersama keluarga menyerahkan laporan dan sejumlah bukti kepada penyidik intel guna memastikan kasus ini diusut tuntas yang diterima di Pos I Lanud Supadio
Kuasa hukum korban, Rusliyadi, S.H., dalam konferensi pers di Pontianak menjelaskan kronologi insiden penembakan terjadi pada 28 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Korban, Mirza Herdandi dan Edi Susanto, tengah mengangkut buah sawit ketika tiba-tiba dihadang oleh sejumlah orang bersenjata.
“Tanpa peringatan, mereka ditembaki secara beruntun, kurang lebih 5-6 tembakan, Mirza terkena tembakan di bagian vital tubuhnya, sementara Edi berhasil melarikan diri,” ungkap Rusliyadi.
Mirza kemudian dibawa ke klinik di Kecamatan Marau oleh salah satu pelaku bersama seorang sekuriti. Namun, karena kondisinya memburuk, ia dirujuk ke RS Agoesdjam Ketapang, dan akhirnya dirujuk ke RS Mitamidika Pontianak, untuk perawatan lebih lanjut. Hingga kini, peluru di tubuh Mirza belum berhasil dikeluarkan.

Sementara itu, Edi Susanto saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di RS Agoesdjam Ketapang.
Rupinus Junaidi, S.H., salah satu kuasa hukum korban, menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti berupa dokumentasi selongsong peluru dan dokumen laporan ke Polres Ketapang serta dokumen lainnya. Namun, laporan ini dihadapkan pada klaim sepihak dari pihak pelaku bahwa kasus telah diselesaikan secara damai.
“Kami tegas menolak klaim tersebut. Bagaimana bisa disebut damai jika korban masih berjuang dengan peluru di tubuhnya?” ujar Rupinus Junaidi.
Kuasa hukum Fransmini Ora Rupinus, S.H., meminta Panglima TNI dan petinggi TNI AU segera mengusut tuntas kasus ini serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat dalam pengamanan perkebunan sawit milik PT Minamas di wilayah tersebut, yang diduga menjadi pemicu konflik.
“Mengapa aparat negara digunakan untuk menjaga perusahaan sawit hingga terjadi intimidasi yang berujung kekerasan?” ujar Fransmini.
Kasus ini juga diduga dengan sengketa lahan antara masyarakat setempat dan perusahaan, yang menurut kuasa hukum telah lama menjadi sumber konflik.
Keluarga korban bersama kuasa hukumnya meminta perhatian serius dari pemerintah, termasuk Presiden RI, untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara transparan dan adil. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami meminta perhatian dari Presiden, Panglima TNI, dan seluruh jajaran terkait agar tidak ada lagi korban seperti Mirza dan Edi yang menjadi korban tindakan semena-mena,” ujar Rusliyadi.












