KETAPANG – Konflik agraria yang melibatkan PT. Sandai Makmur Sawit (SMS) dengan masyarakat Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, terus memanas. Aksi penggusuran lahan yang dilakukan perusahaan ini menjadi viral di media nasional, memicu perhatian serius dari Camat Nanga Tayap, Sabran, S.H., M.H.
Ditemui di kediamannya pada Sabtu, 28 Desember 2024, Sabran menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak akan tinggal diam. Ia berkomitmen mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami akan segera memanggil kedua belah pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk melakukan mediasi. Setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan masyarakat luas harus segera diselesaikan secara tuntas,” ujar Sabran.
Kronologi Konflik
Insiden bermula pada 28 Oktober 2024, saat sebuah excavator milik PT. SMS meratakan kebun sawit milik warga Desa Mensubang. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 52 batang sawit dicabut secara paksa, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Dugaan perusakan ini dilakukan tanpa pemberitahuan atau mediasi sebelumnya.
Belum reda kekecewaan masyarakat, insiden serupa terjadi kembali pada 16 Desember 2024. Excavator milik perusahaan kembali beroperasi di atas lahan milik beberapa warga, termasuk Bapak Yunus, Bapak Yahya, Bapak Astiansah, dan Bapak Suhanadi. Semua tanaman di lahan tersebut dirusak, termasuk sawit dan karet yang menjadi sumber penghasilan utama warga.
Bapak Suhanadi, salah satu korban, menyebut bahwa mereka telah melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Mensubang. Surat pemberitahuan resmi dari pemerintah desa kepada PT. SMS dikeluarkan pada 20 Desember 2024, dengan tembusan kepada Camat, Kapolsek, Danramil Nanga Tayap, dan BPD Mensubang. Namun, perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya pada 24 Desember 2024, mengabaikan himbauan untuk menghentikan kegiatan penggusuran.
Sabran menegaskan pentingnya menyelesaikan konflik ini melalui mediasi. “Kami berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat tanpa mengesampingkan hukum. Konflik seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan hidup petani,” tegasnya.
Hingga kini, masyarakat masih berharap adanya perhatian serius dari pemerintah dan penegakan hukum yang adil. Aktivitas PT. SMS yang tetap berlangsung di lapangan meski sudah dilaporkan ke pihak berwenang semakin memperkeruh suasana.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya mediasi dan penyelesaian konflik yang melibatkan perusahaan dan masyarakat. Publik menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan keadilan bagi warga Desa Mensubang. ***
Tim Liputan












