Lintas-News, Maluku – Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2024 Senilai Rp 33 Miliar Kembali Menjadi Sorotan Publik. Kasus Yang Disebut – Sebut Melibatkan Sejumlah Pejabat Dan Penyelenggara Pemilu Tersebut Dinilai Sebagai Skandal Besar Yang Mencerdai Demokrasi Di Maluku
Hal Itu Disampaikan Directur Mollucas Corruption Watch (MCW), Ahmad Belasa, Kepada Wartawan Melalui Pesan WhatsApp, Pada Hari Kamis Malam (11/6/2026), Belasa Menegaskan Bahwa Kasus Tersebut Harus Segera Ditangani Secara Serius Oleh Aparat Penegak Hukum, Khususnya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Dan Kejaksaan Agung RI
Menurut Belasa, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Buru Melibatkan Sejumlah Pihak, Mulai Dari Penjabat Bupati, Ketua KPU Nonaktif, Sekertaris Hingga Komisioner KPU Kabupaten Buru
Dirinya Menyoroti Adanya Kejanggalan Dalam Proses Penandatanganan Berita Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Ahmad Mengungkapkan Nilai Hibah Yang Semula Sebesar Rp 22 Miliar Berubah Menjadi Rp 33 Miliar Setelah Proses Penandatanganan Dilakukan Di Jakarta
” Perubahan Nilai Anggaran Tersebut Menjadi Salah Satu Indikasi Yang Perlu Ditelusuri Secara Mendalam Oleh Aparat Penegak Hukum. ini Bukan Persoalan Kecil Karena Menyangkut Pengunaan Uang Negara Dalam Penyelenggaraan Demokrasi,” Ujar Ahmad Belasa
Kasus Tersebut Mengarah Pada Dugaan Korupsi Berjamaah Yang Melibatkan Beberapa Pihak Secara Bersama – Sama Untuk Memperoleh Keuntungan Tertentu. Praktik Itu, Kata Dia, Tidak Hanya Merugikan Keuangan Negara, Tetapi Juga Mengancam Kepercayaan Masyarakat Terhadap Sistem Demokrasi
Dugaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2024 Menunjukkan Bahwa Korupsi Berjamaah Di Maluku, Khususnya Di Wilayah Pulau Buru, Sudah Berada Pada Level Yang Sangat Memperhatikan. Karena Itu Diperlukan Langkah Serius Melalui Tangan KPK Dan Kejaksaan Agung,” Tegasnya
Lebih Lanjut, Ahmad Belasa Mengaitkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Dengan Peristiwa Pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buru Yang Sebelumnya Telah Diproses Hukum
Menurutnya, Berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dalam Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tersebut, Terdapat Dugaan Bahwa Motif Pembakaran Kantor KPUD Berkaitan Dengan Upaya Menghilangkan Barang Bukti Serta Menghindari Pemeriksaan Oleh Inspektorat KPU RI
Selain Itu, Belasa Meminta Penyidik Untuk Mendalami Dugaan Belum Dibayarkannya Honorium Panitia Pemungutan Suara (PPS) Di 82 Desa Yang Tersebar Pada 10 Kecamatan Di Kabupaten Buru Selama Pelaksanaan Pilkada
Ia Mendorong Agar Seluruh Komisioner KPUD Kabupaten Buru Beserta Pihak Terkait Dipanggil Dan Dimintai Keterangan Guna Mempertanggung Jawabkan Pengunaan Dana Hibah Serta Pembayaran Hak-Hak Penyelenggara Pemilu Ditingkat Desa
” Jika Memang Terdapat Honor PPS Yang Belum Dibayarkan, Maka Penyidik Harus Mengusut Kemana Anggaran Tersebut Digunakan. Semua Pihak Harus Yang Bertanggung Jawab Harus Diperiksa.”Tegasnya
Belasa Juga Meminta Kejaksaan Untuk Bersikap Proaktif Dalam Melakukan Penyelidikan Dan Penyidikan. Menurutnya, Proses Pengumpulan Alat Bukti Harus Dilakukan Secara Profesional Dan Transparan Sehingga Tidak Menimbulkan Kecurigaan Publik
” Jaksa Harus Mencari Bukti – Bukti Secara Rill Dan Jangan Beralasan Sehingga Justru Mempersulit Proses Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Nilainya Mencapai Rp 33 Miliar Lebih,” Ujarnya
Diakhir Pernyataannya, Ahmad Belasa Menilai Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Buru Merupakan Kasus Serius Yang Menggemparkan Perjalanan Demokrasi Di Maluku. Ia Bahkan Mempertanyakan Lambannya Perkembangan Penanganan Perkara Tersebut Di Tingkat Daerah
” Kasus ini Nyata Terjadi Dan Menggemparkan Sejarah Demokrasi Di Maluku. Namun Sangat Disayangkan Jika Prosesnya Tersumbat Dimeja Penyidikan Atau Bahkan Berpotensi Ditransaksikan. Karena Itu KPK Dan Kejaksaan Agung Harus Segera Turun Tangan Agar Kasus ini Terang-Benderang,”Pungkasnya. (Hrz)












