Lintas-News – Jakarta – Peta politik dan ketatanegaraan Indonesia berpotensi memasuki babak baru apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang salah satu pemohonnya adalah Denny Indrayana.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut secara langsung mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, khususnya terkait persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Perkara ini telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.
Di tengah bergulirnya persidangan tersebut, pegiat media sosial Chusnul Chotimah mengungkap skenario yang menurutnya dapat terjadi apabila MK nantinya mengabulkan permohonan tersebut.
Chusnul menyebut, konsekuensinya tidak berhenti pada persoalan status pencalonan, tetapi dapat merembet hingga posisi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Gibran maka ini yang akan terjadi,” tulis Chusnul melalui akun X pribadinya, sebagaimana dikutip.
Ia kemudian memaparkan sejumlah tahapan yang menurutnya akan mengikuti apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Pertama, MPR disebut akan menyelenggarakan sidang terkait pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.
Kedua, dalam jangka waktu paling lambat 60 hari, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua nama calon yang diusulkan Presiden.
Ketiga, MPR memilih salah satu dari dua calon tersebut untuk mengisi jabatan Wakil Presiden hingga berakhirnya masa jabatan.
Skenario mengenai pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden tersebut memang memiliki dasar konstitusional.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Namun, satu hal penting perlu digarisbawahi: skenario tersebut belum menjadi kenyataan. Saat ini perkara masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Dengan kata lain, status Gibran sebagai Wakil Presiden belum berubah hanya karena permohonan tersebut diajukan.
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah materi permohonan para pemohon.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden, menyatakan pencalonannya mengandung cacat hukum sejak awal, membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut pencalonan Gibran, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Para pemohon juga meminta agar MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden.
Artinya, jika seluruh atau bagian penting dari permohonan tersebut dikabulkan sesuai petitum pemohon, konsekuensinya bukan sekadar soal dokumen pendidikan, Persoalannya dapat menjalar ke legalitas pencalonan hingga status jabatan Wakil Presiden.
Inilah titik krusial yang kini menjadi perhatian publik.
Apakah MK akan menerima argumentasi para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran ?
Bagaimana MK akan menilai permohonan yang diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 ?
Dan yang tak kalah penting, jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, bagaimana mekanisme konstitusional tersebut akan diterapkan dalam situasi konkret ?
MK sendiri mencatat bahwa para pemohon mengakui perkara tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu normal pengajuan PHPU Presiden yang pada umumnya dibatasi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Karena itu, perkara ini membawa persoalan hukum konstitusional yang tidak sederhana.
Untuk menangani perkara PHPU Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026, MK juga telah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganannya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung pada 21 September 2026. Agenda berikutnya dijadwalkan mendengar jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada 23 September 2026.
Kini bola berada di tangan sembilan hakim konstitusi.
Putusan MK nantinya bukan hanya akan menjawab sengketa hukum mengenai syarat pencalonan, tetapi juga akan menentukan bagaimana konsekuensi konstitusional terhadap jabatan Wakil Presiden harus dipahami dan dijalankan apabila permohonan dikabulkan.
Publik pun tinggal menunggu satu hal:
APAKAH KURSI WAKIL PRESIDEN AKAN TETAP, ATAU JUSTru TERBUKA BABAK BARU DI MPR ?
Jawabannya berada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (Red)












