Gudang Misterius di Jalan Kebangkitan Nasional Diduga Jadi Penampungan CPO, Solar, dan Minyak Jelantah Ilegal

lintasnews, Kalbar – Sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, diduga menjadi lokasi penampungan berbagai komoditas, mulai dari crude palm oil (CPO), solar, hingga minyak goreng bekas (minyak jelantah) yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut beroperasi secara tertutup dan diduga dijadikan lokasi penyimpanan sementara sebelum komoditas didistribusikan. Di area gudang juga terlihat tumpukan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga berkaitan dengan aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Pada Rabu (22/7/2026), tim investigasi melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Saat berada di kawasan gudang, tim mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan proses bongkar muat. Selain itu, terlihat sebuah mobil tangki berwarna putih-biru bernomor polisi BG 8187 JE yang diduga sedang melakukan aktivitas pengangkutan bahan cair.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim investigasi mendatangi Polsek Pontianak Utara. Petugas piket menyampaikan bahwa Kapolsek bersama Kanit Reskrim saat itu sedang menghadiri kegiatan di Polresta Pontianak sehingga belum dapat turun ke lokasi.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui pesan WhatsApp. Menanggapi laporan tersebut, Kapolresta meminta informasi mengenai lokasi gudang yang dimaksud untuk ditindaklanjuti.

Setelah koordinasi dilakukan, salah satu anggota tim investigasi, Gana Gumay, menyampaikan bahwa aparat kepolisian akan bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan lebih lanjut.

Dugaan adanya aktivitas penampungan komoditas tanpa dokumen resmi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional gudang, asal-usul barang yang disimpan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan administrasi yang berlaku.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perdagangan komoditas, distribusi bahan bakar minyak, serta pengelolaan limbah minyak goreng bekas.

Pengurus Gudang Bantah Ada Penimbunan Solar

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/7/2026), seseorang yang mengaku bernama Taruna alias Una selaku pengurus gudang CPO di Jalan Kebangkitan Nasional memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

“Waalaikumsalam Bu. Saya Taruna alias Una, pengurus gudang CPO yang beralamat di Jalan Kebangkitan Nasional,” ujarnya.

Melalui sambungan telepon, Una menjelaskan bahwa gudang tersebut telah didatangi aparat kepolisian dari Polresta Pontianak menyusul adanya laporan masyarakat. Bahkan, menurutnya, sekitar dua pekan sebelumnya lokasi tersebut juga telah diperiksa oleh pihak kecamatan bersama Dinas Lingkungan Hidup.

“Memang kemarin sudah ada dari Polresta berdasarkan laporan. Sebelumnya dua minggu yang lalu kami juga didatangi pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Ia membantah adanya aktivitas penimbunan solar di gudang tersebut. Menurutnya, mobil tangki putih-biru yang terlihat di lokasi merupakan kendaraan pengangkut CPO, bukan digunakan untuk mengangkut solar.

“Kalau mengenai tangki biru putih itu untuk pengangkutan CPO kami. Pengangkutan CPO itu tidak dilarang, silakan dicek saja. Semalam juga dari Polresta sudah melakukan pengecekan dan isi tangki tersebut adalah CPO,”Tegasnya.

(Tim)