Andreas Pujiono “julukan sang angin malam,” LAPORAN POLISI tersebut tidak berdasar hukum, uang yang ditransfer ke rekening realitanya tidak sampai 1,7 Milliar

lintasnews, Jatim – Terkait pemberitaan media massa terkesan membuat opini seakan akan menggelapkan uang sebesar 3,5 M ini sangat merugikan saya dan keluarga, fakta hukumnya tidak demikian, memang benar saat itu ditahun 2016 ada kerjasama dengan PELAPOR , uang yang masuk ke rekening pribadi saya tidak sampai 1,7 M , dan selama 9 bulan, kami ikut bertanggung jawab membayar bunga bank tersebut,” Ujar Andreas saat menerangkan ke kuli tinta tanggal 4 Agustus 2026 malam

Memang benar PELAPOR gadaikan sertipikat rumah ke bank BRI dan itu dijual sendiri oleh PELAPOR bukan karena saya tidak membayar bunga bank tersebut ( pinjaman dibank BRI sistem RK ), intinya perkara ini sudah ada kata sepakat ditahun 2022 lalu ,” Urainya.

Saat itu PELAPOR saya berikan sertipikat asli ,ada obyeknya juga rumah daerah Gedangan Sidoarjo, dan sertipikat tersebut oleh PELAPOR tidak diterima , dititipkan PENYIDIK juga tidak mau terima , akhirnya sertipikat yang dibawa oleh kuasa hukum selama hampir 6 bulan ,saya ambil lagi, sekarang unit tersebut sudah terjual untuk biaya berobat ,” Ungkap sang angin malam .

Dan juga selama ini saya sudah koperatif komunikasi dengan Penasehat Hukum PELAPOR , Pak MARTONO.S.H.,C.L.A , dan terakhir sudah bertemu juga diPolres Madiun hingga PELAPOR memberikan angka 400 juta dari 600 juta yang sudah terbayar 100 juta, tapi terus terang saya tidak mampu membayar 400 juta, kemampuan saya 150 juta ,” Urai Andreas lagi.

Kalau 3,5 M ini saya tidak tahu hitungan apa dan darimana, hingga ada LP keluar angka tersebut, semua ada bukti bukti terkait penggunaan dana yang sudah masuk,” Ungkap nya .

siapa yang tidak mengenal Andreas dengan julukan sang angin malam, pelaku dana talangan , yang bunganya ” mencekik leher masyarakat , berlindung dibalik hukum, realitanya bunga dana talangan sangat besar dan mencekik leher masyarakat, kini sang angin malam dipastikan tidak bisa makan enak dan tidur nyenyak, LP Polisi 2023 Des ditindaklanjuti oleh Kapolres Madiun .

Korban bernama Budi, warga Kabupaten Madiun , kepada awak media dirinya menerangkan,” Awal mula pertemuan sya dgn andreas di thn 2015, disitu saya dikenalkan dgn teman saya bernama suyitno (sbg saksi sya yg kebetulan skrg sdh alm).” Ujar Budi .

Lebih jauh Budi menambahkan suyitno mengajak untuk bekerja sama dengan andreas.

beberapa kali pertemuan dgn andreas, hingga saya tertarik untuk bekerja sama.

Berhubung saya tidak ada uang, mencarilah modal dengan mencari pinjaman di bank bukopin dan BRI dengan jaminan rumah dan aset usaha saya dan diketahui oleh andreas. ” Tutur Budi .

Dari Pencairan pinjaman bank trsbt uang saya transferkan ke rek andreas guna untuk menanam modal.

beberapa bulan berjalan kami menjalani usaha bersama. Seiring berjalannya waktu saya sudah tidak sepemahaman.

karena apa yg dijanjikan sdr andreas berbeda dengan apa yg saya terima.
– uang hasil pinjaman, andreas hanya berapa kali membantu membayarkan bunga bank saja tetapi tidak membantu mengurangi nominal hutang

– ⁠dari uang kerjasama itu, uang yg dianggap andreas uang yang dikembalikan untuk keuntungan / pengembalian modal. itu tidak sesuai keperuntukan nya.

– ⁠uang yg ditf kan ke sya sebagian besar hanya untuk uang entertaint diluar dan menebus mobil atau sebaliknya.
– ⁠selama perjalanan hanya menerima uang dari andreas untuk membayar bunga bank selain itu uang yang dianggapnya uang kembali itu bukan untuk saya.

– ⁠pegawai yg diarahkan untuk ikut bekerja dgn saya ternyata justru mereka hanya orang2 yg dipasang andreas untuk mengelabui dan menghilangkan brang bukti laporan keuangan di kantor ,” Ungkap Budi

Di tahun 2016 saya mencoba untuk mundur ,
di th 2017 saya tidak sanggup membayar tunggakan bank , dan alhasil rmh terjual lelang. dari th 2017 saya berusha mencari dan menghubungi andreas slalu di blokir,” ujar Budi

Puncaknya th 2022 sy membuat laporan polisi diPolres Madiun,saya berharap laporan ini segera gelar perkara dan naik ke penyidikan, ini hampir 3 tahun LP seakan dibenamkan, akhir nya dibulan Juli 2026 ,saya dibantu Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ,” Ujar Budi ( redho )