Maaf & Sakit” TAK D GUBRIS WIDI NURCAHYO TEWAS USAI DI HAJAR SAAT PENANGKAPAN DI GUNUNG GANGSIR

lintasnews, Pasuruan – Dugaan main hakim sendiri mencuat dari Mapolsek Beji. Seorang warga bernama *Widi Nur Cahyono* dikabarkan tewas setelah ditangkap aparat di tempat kerjanya pada Minggu, *3 Agustus 2026 sore* di wilayah *Gunung Gangsir, Beji, Kabupaten Pasuruan*.Informasi yang dihimpun awak media, korban ditangkap terkait dugaan perjudian online. Penangkapan dilakukan di samping rumahnya, di tempat kerjanya.

Menurut keterangan keluarga dan warga, saat penangkapan korban sempat meminta maaf dan mengaku sakit. Namun permohonan itu tidak digubris. Korban justru diduga mengalami pemukulan oleh aparat di lokasi.

“Meskipun minta maaf dan bilang sakit, tetap dihajar,” ujar sumber dari keluarga korban.

#### *TEWAS DI PERJALAN, JENAZAH LEBAM & TELINGA BERDARAH*
Alih-alih dibawa ke kantor polisi, korban justru dibawa ke *Puskesmas*. Sesampainya di sana, nyawa Widi Nur Cahyono sudah tidak tertolong.

Keluarga yang melihat jenazah mengaku menemukan kondisi tubuh korban penuh lebam dan telinga mengeluarkan darah.

#### *KELUARGA DATANGI POLSEK, KAPOLSEK: INI PENANGKAPAN TANGAN*
Tidak terima dengan kematian tersebut, pada *Selasa 4 Agustus 2026* keluarga korban bersama warga mendatangi *Polsek Beji* untuk meminta pertanggungjawaban.

Dalam pertemuan itu, Kapolsek Beji disebut menyampaikan bahwa penangkapan tersebut adalah “penangkapan tangan” atau tertangkap basah.

Sementara itu, dari pihak *Humas Polres Bangil* dalam pernyataannya disebutkan bahwa *tidak ada luka-luka pada tubuh Windi Nurcahyo* – nama yang disebut dalam rilis.

Perbedaan keterangan inilah yang memicu kemarahan keluarga dan warga.

#### *TUNTUT USUT TUNTAS KE KAPOLRI*
Keluarga korban bersama warga mendesak *Bapak Kapolri* dan *Propam Mabes Polri* untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Mereka menuntut tindakan tegas terhadap oknum aparat yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

“Ini bukan penegakan hukum. Ini pembunuhan. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas perwakilan keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya mengkonfirmasi ke Propam Polres Pasuruan dan Bidpropam Polda Jatim.

Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada keadilan untuk almarhum Widi Nur Cahyono.

*Catatan Redaksi*: _Pihak kepolisian berhak memberikan hak jawab. Kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum tetap._

(Redho)