lintasnews, Kalbar – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Dalam operasi yang dilakukan jajaran Polda Kalbar, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial AS, yang disebut berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kecamatan Tempunak, telah diamankan pada Senin (3/8/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, AS diduga terkait dengan kepemilikan dan pengangkutan sekitar tiga kilogram emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung dan pihak kepolisian diharapkan segera memberikan keterangan resmi mengenai kronologi, status hukum, serta barang bukti yang diamankan.
Dugaan Kasus PETI Kembali Menyeret Pejabat Publik
Apabila informasi tersebut terbukti dalam proses hukum, perkara ini akan menambah daftar panjang dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas PETI di Kalimantan Barat.
Sorotan publik semakin kuat karena dugaan tersebut melibatkan seorang oknum Wakil Rakyat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Praktik pertambangan tanpa izin selama ini dinilai telah menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan kawasan hutan, pencemaran sungai, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Publik Apresiasi Penindakan, Minta Pengusutan Tuntas
Langkah Polda Kalbar mengungkap dugaan kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Penindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di Kalimantan Barat.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada pihak yang diduga membawa atau menguasai barang bukti semata.
Aparat penegak hukum didorong untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk asal-usul emas, jalur distribusi, jaringan penampung, hingga pihak yang diduga menjadi pemodal apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik menaruh harapan agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Apabila terbukti terdapat unsur pidana, masyarakat berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan latar belakang jabatan maupun status sosial.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan,
Polda Kalbar maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi yang dapat menjelaskan secara rinci status hukum AS serta perkembangan penanganan perkara tersebut.
Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red)












