Nikel Berkilau, Nelayan Konawe Menjerit: Potret Muram PETI di Bumi Sultra 

Sorotan oleh:

Aginta Septiana Tarigan (Mahasiswa Dapertemen Ilmu Poltiik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas, Padang) Bayangkan sebuah daerah yang tanahnya menyimpan kekayaan mineral berlimpah, tetapi warganya justru hidup dalam bayang-bayang kecemasan.

Itulah gambaran nyata Konawe hari ini. Bukan cerita fiksi, bukan pula dongeng pengantar tidur, melainkan potret pahit yang terus berulang: Pertambangan Tanpa Izin atau PETI, yang seakan sudah jadi “menu wajib” di tanah Sulawesi Tenggara.

Ternyata aktivitas pertambangan ilegal baik itu nikel ataupun emas, dan lain-lain, merupakan hal yang cukup lumrah terjadi di negara kita Indonesia ini.

Pemerintah sering sekali tutup mata terhadap berita ataupun aktivitas ilegal tersebut.

Dan sering juga terjadi, berita-berita seperti itu “tenggelam” dan tertutupi oleh segelintir kasus ilegal lainnya.

Sehingga para mafia akan terus bertindak seliar mungkin. Hal ini jelas meresahkan masyarakat Indonesia, terutama aktor yang paling merasakan dampaknya adalah warga yang tinggal di daerah pertambangan ilegal tersebut.

Ketika “Budaya” Menjadi Kata yang Menyeramkan 

Ada satu kalimat yang seharusnya membuat kita semua berhenti sejenak dan mengelus dada: Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sultra, Enggi Indra Syahputra menyebut bahwa kasus pertambangan tanpa izin telah menjadi budaya di Sulawesi Tenggara yang kaya akan sumber daya alam (Sultra Times, 26 Juni 2025).

Coba resapi kata “budaya” itu, jelas itu sesuatu yang seharusnya dianggap kejahatan, kini disebut sebagai kebiasaan yang mendarah daging. Ironi macam apa ini ?

Di Kabupaten Konawe sendiri, menurut laporan JATI Sultra, aktivitas tambang galian C berupa pasir terus beroperasi tanpa izin di beberapa titik di Desa Teteona dan Linonggasi, Kecamatan Wonggeduku Barat, serta Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha. Yang lebih membuat dahi berkerut, muncul dugaan bahwa para penambang ilegal tersebut mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum setempat sehingga leluasa beroperasi. Jika benar, ini bukan lagi soal “negara tutup mata”, melainkan soal negara yang justru menjadi bagian dari lingkaran itu sendiri.

Kasus lain datang dari Kali Konaweeha, Desa Tuoy, Kecamatan Unaaha. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra melaporkan dugaan penambangan pasir ilegal di sana, bahkan mengungkap sedikitnya enam nama yang diduga terlibat, termasuk seorang oknum kepala desa (Kendari Kita, 17 April 2026).

Bahkan izin teknis yang sempat dikeluarkan otoritas sungai pun diduga disalahgunakan sebagai dasar operasional, padahal dokumen tersebut sejatinya hanya syarat administratif pengajuan izin, bukan izin itu sendiri. Modus seperti ini menunjukkan betapa liciknya para pelaku memanfaatkan celah birokrasi.

Nikel: “Kilau di Permukaan, Petaka di Akar Rumput” 

Kalau soal pasir saja sudah semengerikan itu, bagaimana dengan nikel ?

Konawe Utara jadi saksi bisu betapa masifnya kerusakan yang ditimbulkan.

Alat berat ditemukan beroperasi di kawasan hutan produksi terkait penambangan nikel ilegal oleh dua perusahaan di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia.

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo bahkan menyoroti perubahan drastis fungsi sosial-ekonomi masyarakat lingkar tambang, di mana komunitas nelayan mengalami sedimentasi dan pencemaran pesisir yang membuat ruang tangkap semakin jauh dan membutuhkan waktu melaut hingga dua sampai tiga hari (ANTARA News, 11 Desember 2025).

Temuan Ombudsman RI di Blok Mandiodo, Konawe Utara, juga tak kalah menyayat hati. Sebelum tambang datang, warga Desa Tapumea menggantungkan hidup sebagai petani dan nelayan.

Kini mereka sudah tidak bisa lagi melaut dan bertani karena perairan laut di sekitar Blok Mandiodo telah tercemar aktivitas pertambangan, sementara lahan pertanian pun beralih fungsi menjadi lahan tambang (Ombudsman.go.id, 23 Januari 2024).

Aktivis lingkungan Sultra bahkan mencatat, sedimen tambang nikel di pesisir Lasolo hingga Matarape telah menutupi kawasan terumbu karang seluas sekitar 180 kilometer persegi sebuah angka yang harusnya membuat siapa pun bergidik ngeri, bukan sekadar statistik yang lewat begitu saja di linimasa media sosial.

Ke Mana Perginya Negara ? 

Di sinilah letak persoalan mendasar yang perlu kita bedah dari kacamata ilmu politik: relasi antara negara, modal, dan masyarakat sipil yang timpang.

Ketika oknum aparat diduga menjadi “backing” bagi aktivitas ilegal, ketika dokumen administratif disulap jadi tameng hukum, dan ketika kerusakan lingkungan terus berulang tanpa penindakan tegas, maka yang terjadi bukan sekadar kegagalan pengawasan biasa.

Ini adalah gejala state capture, di mana kepentingan segelintir aktor ekonomi dan oknum berkuasa berhasil menyandera fungsi negara yang seharusnya melindungi rakyat kecil.

Menariknya, di tengah lonjatan kasus ilegal ini, justru muncul dorongan dari DPRD Konawe untuk melegalkan tambang rakyat, dengan asosiasi pertambangan diharapkan menjadi fasilitator (Suara Sultra).

Ini menunjukkan pemerintah daerah sebenarnya menyadari akar masalahnya:

banyak penambang kecil tak berdaya menembus rumitnya perizinan, sehingga jalan ilegal jadi pilihan yang “lebih masuk akal” bagi mereka.

Tapi solusi ini tak boleh jadi karpet merah bagi mafia tambang berskala besar yang jelas-jelas merusak lingkungan demi pundi-pundi pribadi.

Rakyat Bukan Korban yang Bisa Terus Diupakan 

Sebagai mahasiswa yang masih belajar merangkai teori dengan realita, saya melihat PETI di Konawe bukan sekadar persoalan teknis pertambangan, melainkan cermin retak dari tata kelola sumber daya alam kita.

Ketika berita soal kerusakan lingkungan kalah viral dibanding gosip artis atau drama politik nasional, di situlah letak bahaya sesungguhnya:

Publik lupa, media beralih topik, dan mafia tambang mendapat ruang gerak yang makin lapang.

Nelayan yang dulunya melaut sejam kini harus berhari-hari mencari ikan. Petani yang dulu menanam padi kini menyaksikan sawahnya berubah jadi lubang tambang.

Bukankah ini sudah cukup jadi alarm keras bagi kita semua ?

Konawe tidak butuh janji manis “kesejahteraan dari tambang” yang terus digaungkan tanpa bukti nyata. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara untuk bena-benar hadir, bukan sekadar hadir di atas kertas kebijakan, tapi hadir di tengah jerit nelayan dan petani yang kehilangan sumber hidupnya.

SUMBER DATA OPINI: 

Sultra Times, “Tambang Pasir Ilegal di Konawe Disorot, JATI Sultra Duga Adanya Dana Koordinasi…” (26 Juni 2025) [sultratimes.com].

Kendari Kita, “Ampuh Sultra Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Kali Konaweeha…” (17 April 2026) [kendari.pikiran-rakyat.com].

Kiat Indonesia, “Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Konawe Mengemuka…” (19 Juni 2026) [kiatindonesia.com].

ANTARA News, “Akademisi Ungkap Giat Tambang di Konawe Berdampak Negatif bagi Warga” (11 Desember 2025) [antaranews.com].

Ombudsman RI, “Ombudsman RI Ungkap Temuan Tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara” (23 Januari 2024) [ombudsman.go.id].

Suara Kendari, “Tambang Nikel: Sejahtera atau Sengsara ? Mari Kita Uji Fakta di Konawe Utara” (14 Juni 2025) [suarakendari.com].

Suara Sultra, terkait dorongan legalisasi tambang rakyat oleh DPRD Konawe [suarasultra.com].  (•√•)