lintasnews, Pontianak – Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu mendatangi DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (14/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait pembentukan peraturan daerah yang mengatur persoalan LGBT di Kalbar.
Usai pertemuan, perwakilan Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu, Rizal Alqadri, mengatakan pihaknya mendapat respons positif dari DPRD Kalbar. Ia berharap aspirasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pembentukan Perda.
“Alhamdulillah, hari ini kami datang meminta agar segera diterbitkan Perda anti-LGBT dan alhamdulillah langsung ditanggapi. Kami berharap segera ada inisiatif dari DPRD Provinsi Kalbar untuk menerbitkan Perda tersebut,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, pihaknya siap menunggu proses pembahasan yang dilakukan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga berharap pembahasan regulasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
“Kami berharap dengan dukungan masyarakat, umat, seluruh agama dan lintas ormas, ini segera digodok. Mudah-mudahan regulasi ini bermanfaat bagi masyarakat Kalbar dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” katanya.
Rizal menyebut pihaknya meminta adanya kepastian dari DPRD mengenai tindak lanjut aspirasi tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterima, terdapat mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sebelum sebuah Perda dapat ditetapkan.
“Karena ada tenggang waktu dan mekanisme yang harus dijalankan. Apalagi kami mendapat informasi bahwa usulan terkait persoalan ini sudah pernah ada sejak 2019. Makanya kami mengingatkan kembali seluruh anggota dewan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal juga menyinggung kasus seorang guru di Kota Pontianak yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Menurutnya, kasus tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mendorong adanya regulasi yang dianggap dapat menjadi dasar pengaturan dan pencegahan.
Namun, berbagai tudingan terhadap individu maupun pihak tertentu tetap merupakan pernyataan dari pihak Aliansi dan harus dibuktikan melalui proses hukum apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
DPRD Kalbar Respons Positif
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi Demokrat, H. Rasmidi, S.E., M.M., menyatakan pihaknya telah merespons aspirasi Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu.
“Ya, kami sudah merespons dengan baik apa yang disampaikan teman-teman Aliansi. Insyaallah nanti DPRD akan menindaklanjuti,” kata Rasmidi.
Menurutnya, apabila nantinya terdapat Perda yang disepakati dan ditetapkan, aturan pelaksanaannya dapat dibahas sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau Perda nanti turunannya bisa berupa Pergub. Untuk Pergub itu kewenangan pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur. Nanti tentu akan dikomunikasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Rasmidi juga menyatakan dukungan terhadap aspirasi tersebut berasal dari berbagai fraksi di DPRD Kalbar.
“Kami dari berbagai fraksi akan mendukung itu,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pembentukan regulasi daerah meski belum terdapat aturan khusus di tingkat pusat, Rasmidi menegaskan bahwa setiap Perda tetap harus mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan.
“Kalau diatur di daerah, Perda itu boleh, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang. Jangan bertentangan dan jangan lebih tinggi dari undang-undang,” ujarnya.
Sementara mengenai pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam pembahasan, termasuk lembaga maupun organisasi terkait, Rasmidi mengatakan hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
“Nanti akan kita lihat. Karena ini sifatnya masih dadakan, nanti kita diskusikan bagaimana rumusannya dulu. Setelah mendapatkan rumusan, baru akan kita sampaikan,” katanya.
Dengan demikian, DPRD Kalbar menyatakan akan terlebih dahulu mengkaji rumusan dan mekanisme pembentukan regulasi tersebut sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.
Aspirasi Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu kini berada dalam proses tindak lanjut DPRD, dengan tetap memperhatikan kewenangan daerah serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Reni)












