lintasnews, Pemangkat – Dugaan praktik perjodohan lintas negara yang melibatkan perempuan asal Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi perhatian setelah sebuah keluarga mengaku mengalami persoalan serius usai anak mereka menikah dengan seorang pria asal Republik Rakyat China (RRC).
Keluarga tersebut kepada Lintasnews.com mengungkapkan, proses perjodohan diduga dilakukan melalui seorang calo atau mak jomblang yang selama ini disebut aktif mempertemukan perempuan Indonesia dengan laki-laki asal China.
Keluarga korban menduga pola tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, terutama untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan, eksploitasi, atau tindak pidana lainnya dalam proses perekrutan dan pemberangkatan perempuan tersebut ke luar negeri.
Berawal dari Iming-Iming Pria China Kaya
Menurut keterangan keluarga, perempuan tersebut berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki keterbatasan pendidikan. Kondisi tersebut disebut membuat keluarga mudah percaya ketika diperkenalkan kepada seorang pria asal China.
Keluarga mengaku mendapat informasi bahwa calon suami tersebut merupakan seorang pria kaya yang memiliki mobil, rumah dan toko di China.
Informasi tersebut membuat pihak keluarga tertarik dan akhirnya menyetujui proses perjodohan.
“Kami dijanjikan laki-laki China itu orang kaya, punya mobil, rumah dan toko di China. Karena keluarga kami tidak mampu dan pendidikan juga kurang, akhirnya percaya,” ungkap keluarga tersebut kepada wartawan Lintasnews.com.
Setelah proses perkenalan, hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga pertunangan dan perkawinan secara adat.
Menurut keluarga, setelah perkawinan selesai, kelompok yang disebut sebagai calo atau mak jomblang kemudian mengatur keberangkatan perempuan tersebut bersama suaminya ke China.
Delapan Bulan Kemudian, Pengakuan Mengejutkan
Persoalan mulai terungkap setelah sekitar delapan bulan berlalu.
Perempuan tersebut disebut menghubungi keluarganya di Indonesia melalui telepon dalam kondisi sedih dan mengaku menyesal.
Kepada keluarganya, perempuan itu mengaku bahwa kondisi suaminya di China ternyata tidak seperti informasi yang sebelumnya disampaikan saat proses perjodohan.
Keluarga menyebut, pria yang sebelumnya diklaim memiliki rumah, mobil dan toko tersebut ternyata tinggal di sebuah tempat kos berukuran sekitar 4 x 6 meter.
Perempuan itu kemudian mempertanyakan kepada suaminya mengenai rumah dan toko yang sebelumnya disebut-sebut sebagai bagian dari kondisi ekonomi calon suaminya.
Menurut keterangan keluarga, sang suami kemudian memberikan alasan bahwa pasangan yang baru menikah harus tinggal di tempat tersebut selama sekitar enam bulan sebelum diperbolehkan kembali ke rumah dan masuk ke tokonya.
Namun, menurut keluarga, setelah waktu tersebut berlalu, kondisi yang dijanjikan sebelumnya tetap tidak sesuai dengan kenyataan.
Keluarga Mengaku Tak Berdaya
Kondisi semakin sulit karena perempuan tersebut disebut hanya memiliki ibunya di Indonesia setelah ayahnya meninggal dunia.
Keluarga mengaku tidak memiliki kemampuan ekonomi maupun akses yang memadai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Orang tua perempuan tidak punya siapa-siapa dan tidak mampu, sehingga mereka hanya bisa pasrah sampai sekarang,” ujar sumber keluarga kepada Lintasnews.
Persoalan ini kini menimbulkan pertanyaan lebih besar: apakah kasus tersebut sebatas perkawinan bermasalah dan dugaan penipuan, atau terdapat pola perekrutan perempuan lintas negara yang memiliki unsur tindak pidana perdagangan orang ?
Polisi Diminta Tidak Mengabaikan Informasi
Informasi mengenai dugaan aktivitas calo atau mak jomblang tersebut juga perlu ditelusuri secara objektif. Jika benar terdapat pihak yang secara sistematis mencari, membujuk, menjodohkan, mengurus keberangkatan, kemudian mendapatkan keuntungan dari proses tersebut, aparat perlu memastikan seluruh rangkaian peristiwa melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi maupun dokumen.
Namun demikian, Lintasnews tidak menyimpulkan bahwa pihak yang disebut keluarga tersebut telah melakukan TPPO. Status hukum dan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Dalam konteks ini, aparat kepolisian di wilayah Pemangkat dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan apakah informasi tersebut pernah dilaporkan dan apakah sudah dilakukan langkah penyelidikan.
Sebab, apabila terdapat praktik perekrutan perempuan dengan iming-iming kehidupan ekonomi yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, kemudian korban dibawa ke luar negeri dan mengalami persoalan setelah berada di negara tujuan, kasus tersebut patut diperiksa secara serius.
Jangan Tunggu Korban Bertambah
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberhasilan atau kegagalan sebuah perkawinan.
Yang perlu dipastikan adalah bagaimana proses perempuan tersebut direkrut, siapa yang memperkenalkan, siapa yang mengurus perkawinan, siapa yang mengatur keberangkatan ke China, apakah ada pembayaran atau keuntungan kepada pihak tertentu, serta apakah sejak awal terdapat informasi yang sengaja dibuat tidak benar.
Jika seluruh proses tersebut ternyata merupakan bagian dari pola yang sama terhadap beberapa perempuan lainnya, maka aparat perlu melihatnya secara lebih luas dan tidak berhenti pada satu kasus.
Lintasnews juga membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam keterangan keluarga untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang.
Fakta hukum harus menjadi dasar. Jika tidak ada unsur pidana, hal tersebut harus dijelaskan. Namun apabila ditemukan bukti adanya penipuan, eksploitasi, atau TPPO, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)












