lintasnews, Jakarta – Barisan Aktivis Maluku Jakarta mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak lembaga antirasuah tersebut segera memeriksa pihak-pihak terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Buru, Maluku.
Dalam aksi tersebut, Barisan Aktivis Maluku Jakarta menyoroti pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Buru yang disebut mencapai Rp33 miliar. Mereka meminta KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan atau pengelolaan anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Selain persoalan dana hibah Pilkada, massa aksi juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji atau honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 82 desa se-Kabupaten Buru.
Menurut Barisan Aktivis Maluku Jakarta, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka agar publik mengetahui bagaimana proses pengelolaan anggaran, penyaluran dana, serta pembayaran hak para penyelenggara ad hoc dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Mereka mendesak KPK untuk tidak mengabaikan laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat. Pemeriksaan, menurut mereka, penting dilakukan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut.
“Kami mendesak KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Buru. Kami juga meminta persoalan keterlambatan pembayaran hak PPS di 82 desa dapat diusut secara transparan,” ujar perwakilan Barisan Aktivis Maluku Jakarta dalam aksi tersebut.
Massa juga meminta agar proses penanganan dugaan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Barisan Aktivis Maluku Jakarta menegaskan bahwa kedatangan mereka ke KPK merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan serta penggunaan uang negara.
Mereka berharap KPK dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dan melakukan klarifikasi maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp33 miliar dan persoalan keterlambatan pembayaran honor PPS tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada KPU Kabupaten Buru serta pihak-pihak terkait.
Tuduhan tersebut juga belum dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang membuktikannya. (Ra)












