lintasnews, Tapanuli Selatan – Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Aek Natas, Dolok Godang, dan Adian Nasonang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menjadi sorotan.
Aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di kawasan tersebut diduga menggunakan sejumlah peralatan pengolahan material emas, mulai dari mesin dompeng, gelundung, hingga bahan kimia tertentu.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, material batu atau tanah yang diduga mengandung emas diambil dari kawasan kebun dan kemudian diolah menggunakan mesin.
“Batu diambil dari lingkungan kebun. Karena aktivitas itu, ada tanah yang longsor, sungai menjadi kotor, dan sejumlah pohon juga ditebang,”Ungkap warga kepada Lintas News, Selasa (16/9/2026).
Warga juga menyebut adanya penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan material. Namun, informasi mengenai jenis, kadar, serta legalitas penggunaan bahan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Material hasil pengolahan disebut kemudian diproses kembali menggunakan mesin gelundung. Sementara material sisa atau ampas dikabarkan masih dimanfaatkan atau diperjualbelikan.
IZIN PERTAMBANGAN DIPERTANYAKAN
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian bukan hanya aktivitas pengolahan emas, tetapi juga status perizinan kegiatan pertambangan tersebut.
Apabila benar kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum pertambangan.
Ketentuan mengenai kegiatan penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek perizinan pertambangan, dampak terhadap lingkungan juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Dugaan pembukaan lahan, pengambilan material, longsoran tanah, penebangan pohon, serta perubahan kualitas air sungai apabila terbukti, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi teknis untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BUKAN SEKADAR SOAL EMAS
Aktivitas PETI bukan hanya berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Jika dilakukan tanpa pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang sesuai, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan ekologis, seperti kerusakan lahan, sedimentasi, pencemaran badan air, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi.
Karena itu, keberadaan aktivitas pertambangan di Aek Natas, Dolok Godang, dan Adian Nasombong perlu mendapatkan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang, terutama terkait legalitas izin pertambangan, penggunaan bahan kimia, asal-usul material, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan.
Lintas News masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengenai status perizinan serta langkah pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Informasi dan dugaan yang disampaikan warga tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi dari instansi berwenang. (Arh)












