Jelang 200 Hari Penahanan, Tim Hukum Terdakwa Kasus Hibah SMA Mujahidin Soroti Pembuktian

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Gedung SMA Mujahidin Pontianak di Pengadilan Negeri Pontianak.

KLIKWARTAKU – Perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki fase krusial. Tim penasihat hukum dua terdakwa menyebut masa penahanan klien mereka akan mencapai 200 hari pada 17 Oktober 2026 dan meminta majelis hakim memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah proses persidangan, tim penasihat hukum menilai sejumlah keterangan saksi dan ahli justru memperkuat pembelaan terhadap kedua terdakwa. Mereka membantah adanya penyimpangan dana, rekayasa harga, maupun upaya memperkaya diri sendiri dalam pembangunan gedung sekolah tersebut.

Andi Hariadi, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan harus dinilai secara objektif oleh majelis hakim.

Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk vendor material dan pekerja proyek, disebut memberikan keterangan yang menguntungkan pihak terdakwa.

Namun, seluruh dalil pembelaan maupun dakwaan JPU tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum dalam persidangan.

Penasihat Hukum Soroti Batas Masa Penahanan

Tim penasihat hukum menyoroti masa penahanan kedua terdakwa yang disebut mendekati batas maksimal 200 hari pada 17 Oktober 2026.

Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan status penahanan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk batas waktu dan kemungkinan perpanjangan penahanan sesuai kewenangan yang sah.

Permintaan tersebut menjadi salah satu perhatian utama menjelang tanggal yang disebut oleh tim pembela. Kepastian mengenai status penahanan harus merujuk pada dasar hukum, jenis penahanan, serta keputusan resmi yang berlaku dalam perkara tersebut.

Gedung Empat Lantai Disebut Telah Beroperasi

Pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak dilakukan melalui dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang disalurkan secara bertahap pada 2019–2023.

Berdasarkan keterangan tim penasihat hukum, proposal awal pembangunan mencapai sekitar Rp39 miliar, sedangkan dana yang disebut terserap untuk penyelesaian fisik bangunan mencapai sekitar Rp22 miliar.

Tim pembela menyatakan pembangunan dilakukan secara swakelola untuk menekan biaya. Mereka juga menyebut gedung empat lantai tersebut telah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurut pihak pembela, kondisi bangunan yang telah berdiri dan beroperasi perlu menjadi bagian dari penilaian terhadap pekerjaan fisik yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, keberadaan bangunan yang berfungsi tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi. Aspek penggunaan anggaran, pertanggungjawaban keuangan, dan unsur pidana tetap harus diperiksa berdasarkan bukti.

Keterangan Saksi dan Ahli Dipersoalkan

Tim penasihat hukum turut menyoroti keterangan mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam di persidangan.

Menurut tim pembela, Sutarmidji menerangkan bahwa penyaluran dana hibah untuk pembangunan fasilitas pendidikan tersebut memiliki dasar hukum. Pihak pembela juga menyatakan bahwa saksi tidak menemukan adanya upaya kedua terdakwa memperkaya diri sendiri.

Selain itu, tim pembela menilai keterangan sejumlah vendor dan penyedia material menunjukkan transaksi pembelian dilakukan berdasarkan harga pasar dan pembayaran telah diselesaikan.

Di sisi lain, tim penasihat hukum mempertanyakan metode pemeriksaan ahli struktur Hendri Palar. Mereka menyoroti penggunaan dokumen perencanaan yang disebut tidak lengkap serta persoalan legalitas profesional saat pemeriksaan dilakukan.

Tim pembela juga mempersoalkan metode penghitungan kerugian negara oleh ahli dari BPKP, Maulanasyah Ilmiawan. Menurut mereka, penghitungan tersebut perlu diuji karena dinilai lebih bertumpu pada persoalan administrasi kuitansi dan tidak disertai pemeriksaan langsung terhadap seluruh barang yang dipersoalkan.

Tim penasihat hukum membandingkan keterangan tersebut dengan pendapat ahli struktur yang mereka hadirkan, Ir. Hasan Husainni, S.T., M.T., yang disebut menyimpulkan bangunan dalam kondisi kokoh dan tidak menunjukkan indikasi kegagalan struktur.

Perbedaan pendapat para ahli tersebut menjadi bagian yang perlu dinilai majelis hakim dengan mempertimbangkan kompetensi, metode pemeriksaan, dokumen pendukung, dan keseluruhan alat bukti.

Pembelaan atas Dana Rp2,4 Miliar hingga Biaya Perencanaan

Andi Hariadi juga membantah sejumlah komponen pengeluaran yang dipersoalkan dalam dakwaan JPU.

Menurut penjelasan tim penasihat hukum, dana sekitar Rp2,4 miliar disebut telah dibayarkan kepada vendor material melalui cek pada Desember 2020. Mereka menyatakan pembayaran tersebut diakui oleh para vendor yang memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, insentif kepanitiaan sekitar Rp156 juta disebut sebagai anggaran yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB) dan dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.

Tim pembela juga menyatakan biaya perencanaan lebih dari Rp400 juta memiliki hasil pekerjaan berupa gambar kerja, RAB, pengujian tanah, dan spesifikasi teknis yang dikerjakan tenaga profesional.

Atas dasar itu, pihak pembela menilai komponen-komponen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan penilaian administratif.

Meski demikian, kebenaran setiap transaksi dan kelayakan pengeluaran tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta penilaian majelis hakim.

Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Menilai Bukti secara Objektif

Tim penasihat hukum meyakini pembuktian di persidangan akan menjadi penentu utama perkara tersebut. Mereka meminta majelis hakim menilai dakwaan, keterangan saksi, pendapat ahli, dan dokumen keuangan secara menyeluruh.

Andi Hariadi juga membandingkan perkara ini dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja GKE Petra Sintang yang menurut keterangannya berakhir dengan vonis bebas terhadap klien yang pernah dibelanya.

Namun, setiap perkara memiliki fakta dan pembuktian tersendiri. Putusan dalam perkara lain tidak secara otomatis menentukan hasil perkara dugaan korupsi dana hibah SMA Mujahidin.

Tim penasihat hukum menyatakan akan terus mengawal proses persidangan dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum yang terbukti.

Menjelang 17 Oktober 2026, perhatian tertuju pada perkembangan status penahanan kedua terdakwa serta kelanjutan pembuktian di persidangan. Kepastian hukum, objektivitas penilaian alat bukti, dan penghormatan terhadap proses peradilan menjadi hal penting yang harus dijaga hingga perkara diputus.