PONTIANAK – Proses peradilan bukan panggung untuk memenangkan opini, membangun persepsi, atau menghakimi seseorang berdasarkan tekanan publik. Di ruang sidang, setiap tuduhan harus diuji, setiap keterangan harus dinilai, dan setiap keputusan harus memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Praktisi hukum Ya’ Suparman menegaskan bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara harus berpegang pada alat bukti yang diajukan melalui proses hukum, baik oleh penuntut umum maupun pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Menurutnya, proses pembuktian merupakan bagian penting dalam menentukan bagaimana suatu perkara harus dinilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Pengadilan tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan bukti. Hakim berpegang pada alat bukti yang diajukan, baik melalui penuntut umum maupun kuasa hukum, untuk kemudian dinilai sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sampainya pria akrab disapa Bang Man pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam proses peradilan, tuduhan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kebenaran. Begitu pula opini yang berkembang di tengah masyarakat tidak dapat menggantikan proses pembuktian. Semua pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan, mengajukan bukti, serta menguji argumentasi hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam perkara pidana, penuntut umum memiliki kewajiban membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah. Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya berhak membantah dakwaan, menguji bukti yang diajukan, serta menghadirkan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Hakim kemudian menilai keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan. Penilaian tersebut tidak boleh semata-mata didasarkan pada dugaan, opini pribadi, tekanan massa, ataupun pemberitaan yang belum teruji kebenarannya.
Prinsip ini penting untuk menjaga agar proses peradilan berjalan secara objektif, adil, dan tidak mengabaikan hak-hak para pihak. Sebab, kesimpulan hukum harus lahir melalui mekanisme pembuktian, bukan sekadar kuatnya narasi yang dibangun oleh salah satu pihak.
Ketentuan mengenai pembuktian perkara pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 235 ayat (1) mengatur jenis alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta hal lain yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Selanjutnya, Pasal 235 ayat (3) menegaskan bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Pasal 235 ayat (4) memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentikasi serta sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.
Bahkan, berdasarkan Pasal 235 ayat (5), alat bukti yang dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tidak semua informasi atau dokumen otomatis dapat dijadikan dasar untuk membuktikan suatu perkara. Keabsahan, autentikasi, cara memperoleh, serta relevansinya harus dinilai berdasarkan hukum.
Di era digital, informasi mengenai suatu perkara dapat menyebar dengan cepat. Namun, derasnya opini di media sosial tidak mengubah kewajiban aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan aturan dan fakta yang dapat diuji.
Pemberitaan, komentar, dan pendapat masyarakat tetap memiliki tempat dalam ruang demokrasi. Akan tetapi, semuanya harus dibedakan dari fakta hukum yang telah diuji melalui proses peradilan.
Karena itu, masyarakat perlu menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah sebelum perkara diputus berdasarkan mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, proses peradilan juga harus menjamin hak terdakwa untuk membela diri dan memastikan setiap bukti diperiksa secara cermat.
Kewibawaan pengadilan tidak ditentukan oleh seberapa keras opini publik berkembang, melainkan oleh kualitas pembuktian, ketepatan penerapan hukum, dan pertimbangan hakim yang dapat dipertanggungjawabkan.












