Hutan Kalimantan dan Sumatra Terus Jadi Sorotan, Pemerintah Dituntut Buka Data dan Tegakkan Hukum

lintasnews, Jakarta — Hutan Indonesia bukan sekadar hamparan pepohonan.

Hutan merupakan penyangga kehidupan, sumber air, habitat keanekaragaman hayati, sekaligus ruang hidup masyarakat adat dan warga yang menggantungkan penghidupannya pada alam.

Namun, ketika pembukaan lahan, ekspansi perkebunan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta dugaan perambahan kawasan hutan terus menjadi persoalan, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang menikmati keuntungan ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam, dan siapa yang harus menanggung dampak kerusakan lingkungannya ?

Isu ini menjadi semakin penting ketika publik menyoroti besarnya kekayaan sejumlah pengusaha di sektor perkebunan kelapa sawit dan industri berbasis sumber daya alam.

Akan tetapi, kekayaan seseorang maupun keterlibatannya dalam bisnis sawit tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut melakukan perusakan hutan.

Penilaian harus didasarkan pada data, lokasi kegiatan, kepemilikan atau penguasaan usaha, serta bukti pelanggaran yang dapat diverifikasi.

Deforestasi Bukan Sekadar Angka
Data resmi Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi netto Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 175.400 hektare.

Angka tersebut merupakan hasil penghitungan deforestasi bruto sekitar 216.200 hektare dikurangi reforestasi sekitar 40.800 hektare.

Data itu memperlihatkan bahwa persoalan kehilangan tutupan hutan masih membutuhkan perhatian serius, meskipun angka deforestasi harus dibaca berdasarkan metode penghitungan dan periode pemantauan yang digunakan pemerintah.

Bagi masyarakat, kehilangan hutan bukan sekadar perubahan bentang alam.

Dampaknya dapat berkaitan dengan terganggunya tata air, meningkatnya risiko erosi, hilangnya habitat satwa, serta memburuknya kondisi lingkungan apabila kerusakan terjadi tanpa pengelolaan dan pemulihan yang memadai.

Sumber: Kementerian Kehutanan, Hutan dan Deforestasi Indonesia Tahun 2024.

Kalimantan dan Sumatra: Jangan Biarkan Pengawasan Tumpul.

Kalimantan dan Sumatra merupakan wilayah penting dalam perdebatan mengenai perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perlindungan lingkungan.

Di Kalimantan Barat, persoalan tersebut bukan hanya wacana. Pada Juli 2026.

Kementerian Kehutanan mengumumkan peningkatan penanganan perkara dugaan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan, Kabupaten Ketapang, ke tahap penyidikan.

Dalam operasi gabungan, petugas menemukan sekitar 2.000 hektare kawasan hutan yang diduga dikuasai dan digunakan tanpa izin.

Temuan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan harus ditindaklanjuti melalui pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Fakta ini mempertegas pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan, termasuk pemeriksaan legalitas penguasaan lahan, perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lapangan.

Pertanyaan yang patut diajukan kepada pemerintah bukan hanya berapa luas hutan yang hilang, melainkan juga seberapa efektif pengawasan dilakukan, bagaimana tindak lanjut atas dugaan pelanggaran, dan apakah kewajiban pemulihan lingkungan benar-benar dilaksanakan.

Ketika Keuntungan Privat Berhadapan dengan Kepentingan Publik

Dalam sistem ekonomi yang sehat, kegiatan usaha boleh menghasilkan keuntungan besar. Namun, keuntungan tersebut tidak boleh diperoleh dengan mengabaikan hukum, merugikan masyarakat, atau membebankan biaya kerusakan lingkungan kepada negara dan generasi mendatang.

Karena itu, transparansi perusahaan yang mengelola sumber daya alam menjadi penting.

Publik berhak mengetahui apakah kegiatan usaha dilaksanakan sesuai perizinan, bagaimana pengelolaan lingkungannya, serta apakah kewajiban pencegahan dan pemulihan telah dipenuhi.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada masyarakat kecil atau pekerja di lapangan.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran yang melibatkan pemodal, pengurus perusahaan, atau pihak lain, penanganannya harus mengikuti bukti dan ketentuan hukum tanpa diskriminasi.

Hukum lingkungan tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal.

Pernyataan tersebut merupakan prinsip tuntutan keadilan yang perlu diwujudkan melalui penegakan hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Uji Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Daftar Orang Kaya

Daftar pengusaha terkaya di Indonesia kerap beredar di media sosial, termasuk daftar yang menghubungkan kekayaan dengan bisnis kelapa sawit.

Namun, daftar semacam itu tidak cukup untuk menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan.

Untuk menguji dugaan pelanggaran secara faktual, diperlukan penelusuran lebih jauh terhadap perusahaan yang beroperasi di lokasi terdampak, pemegang izin, perubahan tutupan lahan, hasil pemeriksaan pemerintah, serta putusan atau dokumen penegakan hukum yang relevan.

Penting pula membedakan antara perusahaan yang memiliki konsesi, perusahaan yang terindikasi mengalami kebakaran di wilayah konsesinya, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ketiganya bukan kategori yang otomatis sama.

Dalam konteks ini, jurnalisme investigasi berperan menelusuri dokumen, menguji data, meminta konfirmasi pihak terkait, dan menyajikan temuan secara berimbang agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kepentingan Ekonomi

Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1), menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Prinsip tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang nyata: perizinan yang transparan, pengawasan yang konsisten, penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, serta pemulihan lingkungan yang dapat diukur hasilnya.

Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahan yang berlaku.

Sanksi administratif, kewajiban pemulihan, dan pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan sesuai jenis pelanggaran, unsur hukum, dan bukti yang ditemukan.

Artinya, penegakan hukum tidak boleh dibangun berdasarkan kebencian terhadap kelompok tertentu ataupun sekadar daftar nama orang kaya.

Penegakan hukum harus diarahkan kepada perbuatan yang terbukti melanggar ketentuan.

Hutan Bukan Warisan untuk Dihabiskan
Sejarah Indonesia mengajarkan bahwa kemerdekaan diperjuangkan agar rakyat dapat hidup bermartabat dan menentukan masa depannya sendiri.

Karena itu, pembangunan ekonomi seharusnya tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Hutan yang rusak membutuhkan waktu panjang untuk pulih. Sebaliknya, keuntungan ekonomi dapat dinikmati dalam waktu relatif singkat.

Ketimpangan antara keuntungan yang diperoleh dan kerugian ekologis yang ditanggung masyarakat inilah yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Kini, publik membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan kepedulian terhadap lingkungan.

Masyarakat membutuhkan data terbuka, pengawasan yang bisa diuji, penindakan yang konsisten, dan pemulihan yang nyata.

Jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara banjir, asap, kerusakan sungai, dan hilangnya ruang hidup menjadi beban masyarakat luas.

Hutan Kalimantan dan Sumatra bukan milik satu generasi, apalagi semata-mata aset ekonomi. Hutan adalah penyangga kehidupan yang harus dijaga untuk generasi berikutnya.

LINTAS NEWS — Mengawal kepentingan publik, menelusuri fakta, dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.